PALANGKA RAYA, kaltenghits.com — Sebanyak 10 Bupati/Wakil Bupati di Provinsi Kalteng, akan segera mengakhiri masa jabatannya pada bulan September 2023 ini.
Untuk itu, dalam Agustus lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemprov Kalteng segera mengirimkan usulan nama Penjabat (Pj) yang akan menggantikan posisi sementara Kepala Daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota yang akan habis masa jabatannya di bulan September 2023.
Untuk diketahui, sebanyak sepuluh kepada daerah di Provinsi Kalteng akan berakhir masa jabatannya di bulan September 2023. Seperti Bupati Kapuas: Ben Brahim S Bahat, Bupati Pulang Pisau: Pudji Rustaty Narang, Bupati Katingan: Sakariyas, Bupati Seruyan: Yulhaidir. Bupati Barito Utara: Nadalsyah, Bupati Murung Raya: Perdie M Yoseph, Bupati Sukamara: Windu Subagio, Bupati Lamandau: Hendra Lesmana, Bupati Barito Timur: Ampera AY Mebas dan Wali Kota Palangka Raya: Fairid Naparin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, H Nuryakin membenarkan, Pemprov Kalteng telah menerima surat dari Kemendagri terkait untuk segera mengirim usulan nama Pj Kepala Daerah. Dalam surat tersebut, tenggat waktu yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov yakni paling lambat 9 Agustus 2023.
“Kita sudah menerima surat dari Kemendagri dan kita diminta boleh mengusulkan tiga nama dari provinsi, tiga nama dari DPRD kabupaten/kota dan tiga nama lagi dari kementerian atau lembaga, dan nama-nama itu harus kita usulkan paling lambat 9 Agustus 2023,” ucapnya.
Dijelaskan Nuryakin, pengajuan calon Pj Bupati dan Wali Kota tersebut harus memenuhi persyaratan yaitu ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau minimal eselon II A.
“Kalau di kabupaten, itu yang berhak memenuhi persyaratan hanya Sekretaris Daerah kabupaten/kota. Tapi kalau di provinsi kepala SOPD yang sudah memenuhi persyaratan,” terang Nuryakin.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati, Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota definitif.
Teknis pengusulan Pj bupati dan Pj wali kota tertuang dalam pasal 9 Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023, yakni pertama, pengusulan Pj bupati dan Pj wali kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian.
Kemudian daerah tidak wajib mengusulkan nama-nama Pj tersebut, karena yang boleh mengusulkan adalah Pemprov dan DPRD daerah kabupaten dan kota untuk menyampaikan usulan nama-nama tersebut. (*)