Kaltenghits.com

Tragis! Anak Durhaka Bunuh Ibu di Lamandau

Pelaku pembunuhan ibu kandung di Kabupaten Lamandau saat digelandang di kantor polisi

NANGA BULIK, KaltengHits.com – Sungguh edan dan keterlaluan perilaku anak yang satu ini. Betapa tidak, seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Lamandau.

Seorang pria berusia 30 Tahun bernama Samsudin alias Ajis, warga Desa Bukit Jaya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau tega menghabisi nyawa ibu kandungnya secara sadis.

Peristiwa ini terjadi di area kebun kelapa sawit milik warga Desa Bukit Jaya pada tanggal 20 Juni 2025 lalu. Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, saat menggelar prees release di Joglo Mapolres setempat, Rabu (25/6/2025).

“Korban pembunuhan ini adalah ibu kandung pelaku sendiri. Awal kejadian saat korban hendak mengambil raport anakny (adik tersangka), karena ada barang yang tertinggal, korban meminta anak perempuannya untuk ke sekolah dahulu, sedangkan korban pulang ke rumah untuk mengambil barang yang tertinggal, dalam perjalanan pulang ke rumah inilah korban diserang secara membabi buta oleh seseorang yang tidak lain adalah anaknya sendiri,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, korban diketahui meninggal dunia karena mengalami kurang lebih 30 tusukan di tubuhnya dan ada tusukan yang menembus area vital/jantung.

“Tersangka menyerang korban dari belakang dengan menusukkan pisau ke arah punggung korban berulang kali. Sehingga korban jatuh ke tanah, setelah itu tersangka makin brutal dengan menyerang menggunakan pisau ke bagian dada, perut dan dagu korban,” ujarnya.

Tersangka mengaku, lanjut Kapolres, sebelum melakukan aksi biadabnya mengkonsumsi obat batuk merk Komix dengan jumlah 18 sachet dan melakukan pengintaian di jalan area kebun sawit dimana ibu kandungnya melintas.

“Tersangka juga merupakan residivis tindak pidana curanmor pada tahun 2017 dan divonis 3 tahun penjara,” sebutnya.

Dari keterangan pelaku lanjut Kapolres, alasan Samsudin alias Ajis tega membunuh ibu kandungnya karena merasa tidak diberi perhatian atau merasa cemburu, dengan adik-adiknya yang mendapat perhatian dari ibunya.

“Tersangka sakit hati karena menurutnya korban lebih menyayangi adiknya dibandingkan tersangka,” ujar Kapolres.

Kini, Samsudin alias Ajis harus berurusan hukum dan menanggung akibat perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengaan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana Hukuman Mati atau Penjara Seumur hidup atau penjara selama-lama 20 Tahun, Pasal 338 KUHPidana Penjara selama-lama 15 Tahun, serta Pasal 354 Ayat 2 KUHPidana Penjara selama-lama 10 Tahun.

“Adanya peristiwa ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga komunikasi yang baik di dalam keluarga dan lingkungan, serta agar menggunakan obat-obatan di pasaran sesuai dosis yang ditentukan dan sesuai peruntukannya sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada saraf dan mempengaruhi kinerja otak, sehinhga mengakibatkan perilaku yang melanggar hukum” pungkasnya. (red)

 

Berita Terkait

Eks Walkot Ditangkap Diduga Otak Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar

admin

Polisi Tangkap 22 Tersangka Terkait Peredaran Sabu

Editor 1

Ujang Iskandar Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor 1