Kaltenghits.com
Hukum dan PeristiwaPalangka Raya

Tersangka Korupsi Jalan Tembus Katingan Hulu Ditangkap di Jakarta

Tersangka HAT (kemeja warna putih) saat digiring tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Kalimantan Tengah dari tempatnya menginap menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022). Foto : Puspenkum Kejagung RI.

PALANGKA RAYA, KaltengHits.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2020.

“Tersangka HAT merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Kamis malam.

Dijelaskan, dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka HAT mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar lebih.

Tersangka HAT diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Selanjutnya tersangka HAT dimasukkan dalam DPO. Setelah dipastikan keberadaannya, tersangka HAT pun langsung diamankan.

“Tersangka HAT diamankan pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul pukul 17:55 WIB bertempat di hotel Pasar Baru Jakarta Pusat,” terang pejabat berdarah Bali itu.

Setelah berhasil diamankan, tersangka HAT kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

“Melalui program Tabur kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas pejabat penyandang bintang satu itu.

Sehari sebelumnya, dalam jumpa pers Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan meminta kepada tersangka HAT untuk kooperatif.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2022 lalu, Kejaksaan Kalimantan Tengah telah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada HAT. Namun HAT mangkir atas panggilan tersebut.

“Dengan adanya siaran pers ini saudara HAT bisa kooperatif kepada penyidik agar lancarnya penanganan perkara,” demikian Douglas. (red)

 

 

Berita Terkait

Satu Napi yang Kabur Ditembak, Dua Lainnya Ditangkap

Editor 1

3 Wanita Pembawa Kabur Mobil Rental Diringkus Polisi

Editor 1

Satpol PP Kota Palangka Raya Pantau Aktivitas dan Razia THM Selama Ramadan

Editor 1