Perilaku panic buying masyarakat ini terlihat dari perubahan pola belanja masyarakat di minimarket. Konsumen yang datang ke minimarket sekarang, apa pun belanjanya, pasti disertai dengan belanja minyak goreng.
Solihin mengaku bingung bagaimana mengontrol masyarakat ini. Dia berharap jangan sampai syarat membeli minyak goreng saja perlu memakai KTP atau pun Kartu Keluarga sebagai upaya mengontrol pola berbelanja minyak goreng masyarakat.
“Ini perlu kesadaran semuanya. Pemerintah bukan tinggal diam untuk memenuhi kebutuhan, tapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, pedagang pasar tradisional mengaku, sampai saat ini masih menjual minyak goreng dengan harga lama. Hal itu disebabkan karena mereka terlanjur membelinya dengan harga mahal.
“Teman-teman pedagang ini kan curhatnya ke kami, kondisi di lapangan saat ini, minyak goreng yang terlanjur dibeli oleh pedagang pasar dengan harga mahal itu pedagang kesulitan untuk mengembalikan atau retur,” kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), Sudaryono, Rabu (9/2/2022).
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri juga mempertanyakan stok murah untuk pasar tradisional. Mengingat kebutuhan minyak goreng di pasar tradisional lebih banyak dicari oleh masyarakat.
“Distribusi yang sulit itu pasar tradisional, yang membutuhkan minyak goreng kelas menengah ke bawah ya pasar tradisional. Dengarnya produksinya ada tetapi barangnya di mana? Itu perlu kami tahu,” ucapnya.