Kaltenghits.com

Satgas Garuda Sita Ribuan Hektare Lahan Sawit Bermasalah di Kabupaten Kotim

SAMPIT, Kaltenghits.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan tegas menyita ribuan hektare lahan perkebunan Kelapa Sawit milik swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sedikitnya perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare milik PT Agro Bukit yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disita.

“Betul ada pemasangan plang penguasaan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Budi Kurniawan di Sampit, baru-baru ini.

Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara yang dilakukan Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibawah komando Mayjen TNI Yusman Mandayun.

Lahan yang disita berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26 Kabupaten Kotawaringin Timur, arah Sampit-Pangkalan Bun. Lahan ini milik PT Agro Bukit anak perusahaan Goodhope.

Kegiatan ini turut disaksikan sejumlah pejabat daerah setempat, antara lain Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Benny Oktavianus.

Plang tersebut bertuliskan, Lahan Perkebunan Sawit Seluas 3798,9 hektare Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, C.Q.S Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang Memperjual Belikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Pemasangan plang tanda sitaan negara ini menandakan jika penertiban di kawasan hutan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim ini mulai dilakukan.

Tim Satgas terdiri dari unsur TNI, Polri dan Kejaksaan ini sejak awal pekan kemarin sudah melakukan pemetaan di wilayah Kotim, setelah sebelumnya hal serupa dilakukan di Kabupaten Seruyan.

“Dalam kegiatan ini kami hanya mengawal pelaksanaan di lapangan. Sebab, agenda itu langsung pokja dari Satgas yang dari pemerintah pusat,” ujar Budi.

Selain PT Agro Bukit ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) lainnya yang akan mengalami hal serupa.

Di sisi lain, Asisten I Setda Kotim, Rihel, yang mewakili pemerintah daerah hadir dalam kegiatan penyitaan areal perkebunan itu enggan memberikan komentar dan menyerahkan kepada pihak yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya.

Sementara itu, pada 2014 silam PT Agro Bukit pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Balanga.

Salah satu pelanggaran PT Agro Bukit yang dilaporkan ke KPK adalah dengan menggarap Hutan Produksi (HP) seluas 5.448,98 hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 lalu. PT Agro Bukit resmi memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 29 April 2005, berdasarkan Surat Bupati Kotim No.525.26/222.IV/EKBANG/2005, yakni dengan areal seluas 13.930 hektare.

Sementara sesuai peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalteng menyatakan, bahwa seluruh areal yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) masuk kawasan HP.

Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, areal PT Agro Bukit meliputi 7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP), 1.024,24 hektare masuk dalam Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL), dan seluas 5.448,98 hektare masuk dalam kawasan HP

Dalam temuan BPK itu mencantumkan bahwa PT Agro Bukit tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPHK) ke Kementrian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut), terhitung sejak 2005 hingga 2009.

BPK juga menemukan bahwa PT Agro Bukit sudah melakukan penanaman sawit di areal seluas 13.500 hektare, padahal areal tersebut belum dilengkapi dengan IPKH. Dengan memegang surat keputusan Bupati Kotim No.522.21/247/EKBANG, Tanggal 12 Juni 2013, di areal itu telah diterbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

PT Agro Bukit memiliki IPK di dua buah arealnya. Pada areal seluas 2.000 hektare, dengan potensi kayu 79.960 meter kubik, dengan nominal Rp21.439.670.600. Sedangkan di areal kedua, seluas 1.087 hektare, potensi kayunya sebesar 54.222,48 meter kubik dengan nominal Rp13.102.039.600.

Ditambah dana Perkembangan Penerimaan Propisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.041.217.784 dan Dana Reboisasi (DR) sebesar U$D 150,663.61. Artinya kerugian negara yang ditanggung, mencapai Rp37 miliar lebih. (red)

 

 

Berita Terkait

KLB PWI Pusat: Zulmansyah Sekedang Terpilih, Sasongko Tedjo Tetap Pimpin Dewan Kehormatan

Editor 1

Bangkai Buaya Besar Ditemukan Mengambang di Sungai Mentaya

admin

Mengaku Kebal, Pemuda Barito Utara Bersimbah Darah Dibacok

admin