PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, menindak tegas tempat hiburan malam O2 Cafe and Bar yang diduga melanggar protokol kesehatan. Di antaranya karena menyebabkan kerumunan massa dan pelanggaran jam operasional.
Kafe dan bar yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2 Palangka Raya itu dijatuhi sanksi denda setelah Satgas Covid-19 melakukan operasi yustisi pada Minggu (12/12/2021) dinihari. Petugas gabungan juga membubarkan kegiatan di tempat hiburan malam (THM) tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan oleh tim banyak pengunjung yang berkerumun, kemudian mereka tidak menggunakan masker. Karena itu dikenakan sanksi berupa administrasi sebesar Rp5 juta,” kata Perwira Pengendali Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Letda Rodiansyah.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan pembubaran, pihaknya menerima banyak laporan warga terkait aktivitas dan jam operasi THM tersebut yang sampai dini hari.
“Sedangkan kebijakan mengenai jam operasional THM di Kota Palangka Raya, hanya diperbolehkan sampai pukul 00.00 WIB saja, dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen untuk pengunjung,” tandas dia.
Sebelum dikenakan denda sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, jelas Rodiansyah, THM O2 Cafe and Bar juga sudah diberikan teguran sehari sebelumnya, karena kejadian serupa.
Lebih lanjut Rodiansyah menambahkan, tim Satgas juga memberikan teguran tertulis ke beberapa tempat karaoke dan tempat biliar di Kota Palangka Raya yang juga melanggar jam operasional serta pelanggaran prokes. (han)