Hukum dan PeristiwaKatingan

Salah Gunakan LPG 3KG Bersubsidi, 2 Warga Katingan Diamankan Polisi

Bagikan
Salahgunakan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah sebanyak 470 Tabung, dua warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial B dan AMS diringkus Polda Kalteng.
Bagikan

Palangka Raya, kaltenghits.com – Salah gunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 tiga kilogram (3 Kg) yang disubsidi pemerintah sebanyak 470 Tabung, dua warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial B dan AMS diringkus Polda Kalteng.

Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jl. Soekarno Hatta, Kel. Kasongan Lama dan Jl. Katunen, Kel. Kasongan Baru, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (21/12/23) siang.

Kabidhumas menyampaikan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau LPG yang bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, S.IK. bahwa, kedua terduga pelaku tersebut beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 470 tabung LPG 3 Kg, dan satu unit kendaraan R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 1.020.000,” urainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Alvin. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya. (tbn/red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Berita Terkait

Cegah Kecelakaan akibat Asap Karhutla, Satlantas Bubarkan Balapan Liar di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satlantas Polresta Palangka Raya meningkatkan patroli untuk mengantisipasi...

Kasus Pembunuhan Terungkap Setelah Dua Tahun, Polresta Palangka Raya Ungkap Kronologi

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pihak Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalimantan Tengah,...

Pria Diamankan Usai Diduga Curi Ponsel dari Rumah Warga di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Sebelum Jadi Tersangka Polda Kalteng, AJ Pernah Jalani Hukuman Kasus Penganiayaan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – AJ (33), yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh...