Hukum dan PeristiwaKatingan

Salah Gunakan LPG 3KG Bersubsidi, 2 Warga Katingan Diamankan Polisi

Share
Salahgunakan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah sebanyak 470 Tabung, dua warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial B dan AMS diringkus Polda Kalteng.
Share

Palangka Raya, kaltenghits.com – Salah gunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 tiga kilogram (3 Kg) yang disubsidi pemerintah sebanyak 470 Tabung, dua warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial B dan AMS diringkus Polda Kalteng.

Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jl. Soekarno Hatta, Kel. Kasongan Lama dan Jl. Katunen, Kel. Kasongan Baru, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (21/12/23) siang.

Kabidhumas menyampaikan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau LPG yang bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, S.IK. bahwa, kedua terduga pelaku tersebut beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 470 tabung LPG 3 Kg, dan satu unit kendaraan R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 1.020.000,” urainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Alvin. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya. (tbn/red)

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pengedar Sabu Dibekuk, Barang Bukti Hampir 200 Gram Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil...

Kasus Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng–Kaltim Terungkap, 4 Pelaku Diamankan

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Polres Barito Utara mengungkap kasus pembunuhan terhadap satu...

Korupsi Proyek Perikanan Kobar Terbukti, Empat Orang Dihukum Penjara

PANGKALAN BUN, Kaltenghits.com – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pabrik tepung ikan...

Kadishut Kalteng Kecelakaan di Cempaga, Alami Luka di Kepala

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalimantan Tengah, Agustan Saining,...