Palangka Raya, borneodaily.co.id – Peredaran Narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah, seakan tiada akhir. Namun demikian keseriusan Polda Kalimantan Tengah dan Polres jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.
Pasalnya, selama kurun waktu dua bulan, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan 22 orang tersangka selama periode bulan November hingga Desember tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat menggelar konferensi press di depan Aula Arya Dharma Mapolda setempat, Kamis (21/12/2023) siang.
Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.IK., M.H. dan dihadiri perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kabidhumas menyampaikan bahwa, hasil pemusnahan barang bukti narkoba kali ini berasal dari pengungkapan 14 kasus 22 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 594,92 gram.
“Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka tersebut, berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan, untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah,” jelas Nono.
Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah. (tbn/red)