Kaltenghits.com
Murung Raya

Rahmadi G. Lentam: Permohonan Pemohon Tidak Jelas, Kabur Atau Obscuur Libel  

Advokad Rahmadi G Lentam dkk bersama Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Murung Raya, Rahmanto Rahman

JAKARTA, Kaltenghits.com  – Pasca sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Nuryakin dan Doni) oleh Panel 1 Mahkamah Konstitusi terdiri dari Suhartoyo (Ketua Panel sekaligus Ketua MK) didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, pada Senin (13/1/2023) di Gedung MK RI. Salah satu kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon Heriyus – Rahmanto), Rahmadi G. Lentam, dalam pernyataan persnya menegaskan, permohonan Pemohon yang dibacakan selain sebagian tidak terdapat dalam permohonan awal, dan tidak ada perbaikan, juga mengandung pertentangan atau ketidakselarasan baik antara posita dengan posita, posita dengan petitum maupun antara petitum dengan petitum.

“Permohonan Pemohon, setelah kami simak dan cermati ternyata hanya memuat narasi yang bersifat prasangka an-sich, pertentangan atau ketidakselarasan antara posita dengan posita atau dalil dengan petitum (tuntutan) maupun antara petitum dengan petitum,” ujarnya.

Menurut Rahmadi, kapan, dimana, serta bagaimana bentuk kecurangan yang didalilkan oleh Pemohon, yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan Tim Sukses  dan bagaimana bentuk pembiaran yang dilakukan Termohon (KPU), tidak jelas  dan kabur. Demikian juga hubungannya dengan hasil perolehan suara, keterpengaruhannya secara signifikan sama sekali tidak diuraikan secara terperinci.

“Selain itu ada petitum yang tiba-tiba  saja diminta oleh Pemohon yang tidak selaras atau tidak terdapat dalam posita permohonan yang diajukan, dan sebaliknya ada didalilkan dalam posita justru tidak ada dalam petitum. Karena itu menurut hemat kami permohonan Pemohon adalah permohonan yang secara substansial tidak jelas, tidak lengkap, kabur atau obscuur libel,” tegasnya.

Dari pantauan media yang mengikuti jalannya persidangan pemeriksaan pendahuluan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Murung Raya Nomor : 01/PHPU.BUB-XXIII/2025, kuasa hukum Pemohon berkali-kali diperingatkan Ketua Panel Suhartoyo, karena menarasikan permohonan yang tidak terdapat dalam permohonan Pemohon, “Kuasa Pemohon yang saudara bacakan itu dimana? Apa yang saudara bacakan itu tidak ada dalam permohonan, jangan menambah-nambah, kembali ke permohonan saja,” ujar Ketua Panel 1 Suhartoyo, mengingatkan.

Kuasa Pemohon sempat terlihat bingung dan mencoba untuk mengajukan alasannya, akan tetapi Suhartoyo kembali memperingatkannya, sehingga kuasa Pemohon akhirnya membacakan pokok permohonannya sesuai dengan permohonan awal yang hanya 6 (enam) halaman, tanpa ada melakukan upaya perbaikan, hal mana juga sempat dipertanyakan Majelis Hakim Panel 1.

“Permohonan Pemohon ini hanya enam halaman, sangat sederhana dan tanpa ada perbaikan sama sekali, bagaimana ini?” ujar Suhartoyo, sebelum menutup pesidangan yang akan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025) Pukul 13.00 WIB mendatang dengan agenda penyampaian jawaban Termohon (KPU Kabupaten Murung Raya), keterangan Bawaslu Kabupaten Murung Raya dan Keterangan Pihak Terkait.

Menghadapi permohonan dari Nuryakin – Doni itu sendiri, Pasangan Calon Heriyus – Rahmanto mempercayakannya kepada 10 Advokat, yakni Rahmadi G. Lentam, Muhammad Rudjito, H. Muhammad Ridwan Saleh, Rival Anggriawan Mainur, Guntoro, Fahmi Indah Lestari, M. Junaedi Lumban Gaol, Nordiansyah, Judiansyah, dan Sukirman. (red)