Palangka Raya

Polresta Palangka Raya Larang Membakar Petasan Saat Pergantian Tahun

Bagikan
Bagikan
Palangka Raya, KaltengHits.com — Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melarang masyarakat di daerah itu membakar petasan pada malam pergantian tahun 2022-2023.”Apabila petasan daya ledak tinggi dilarang untuk dinyalakan saat pesta malam pergantian tahun. Yang boleh itu kembang api, sedangkan petasan berdaya ledak tinggi itu tidak boleh dinyalakan,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (28/12/2022).

Budi menjelaskan, kembang api yang boleh dinyalakan tersebut adalah kembang api yang kriterianya sudah ditentukan. Apabila di luar ketentuan aturan, maka tidak boleh dinyalakan.

Apabila masyarakat tetap membakar petasan dikhawatirkan akan berakibat fatal dan dapat merugikan masyarakat luas. Maka dari itu ketika masyarakat hendak menyalakan kembang api, diharapkan  benar-benar dipandu agar hal-hal negatif tidak terjadi.

“Untuk kembang api yang boleh dinyalakan itu tidak boleh melebihi dua inchi, karena daya ledaknya cukup tinggi dan bisa mengganggu masyarakat,” ucapnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan, dalam beberapa hari ini personelnya akan melakukan pengawasan dengan mengecek tempat-tempat agen atau distributor penjualan kembang api atau petasan yang berada daerah setempat.Pengawasan tersebut dilakukan, guna mengetahui apakah mereka menjual sudah sesuai aturan apa tidak. Ketika ada oknum agen yang menjual tidak sesuai aturan, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti personel kami akan melakukan pengecekan ke sejumlah distributor dan agen terkait penjualan kembang api atau petasan. Selain itu pula personel juga akan menanyakan terkait penjualannya sudah sesuai atau tidak,” bebernya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mendekati malam pergantian tahun, sejumlah pedagang petasan dadakan mulai menjamur di jalan-jalan strategis yang ada di ‘Kota Cantik’ julukan Palangka Raya.

Tidak sedikit masyarakat yang saat ini terlihat sudah membeli kembang api maupun petasan berdaya ledak sedang, untuk dinyalakan di komplek kediamannya masing-masing.

Namun dalam penjualan kembang api tersebut, belum diketahui apakah mereka sudah mengantongi izin atau belum dari instansi terkait.

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Pimpin Upacara Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran memimpin Upacara...

Total 36 Bangunan Ludes Terbakar di Komplek Puntun, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya masih melakukan...

Gubernur Agustiar Sabran Tutup Kapolda Cup II 2026, Serahkan Piala kepada Para Juara

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menghadiri sekaligus menutup...

Kebakaran di Gang Sari 45, Api Cepat Menjalar karena Rumah Berdempetan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di...