Budi menjelaskan, kembang api yang boleh dinyalakan tersebut adalah kembang api yang kriterianya sudah ditentukan. Apabila di luar ketentuan aturan, maka tidak boleh dinyalakan.
Apabila masyarakat tetap membakar petasan dikhawatirkan akan berakibat fatal dan dapat merugikan masyarakat luas. Maka dari itu ketika masyarakat hendak menyalakan kembang api, diharapkan benar-benar dipandu agar hal-hal negatif tidak terjadi.
“Untuk kembang api yang boleh dinyalakan itu tidak boleh melebihi dua inchi, karena daya ledaknya cukup tinggi dan bisa mengganggu masyarakat,” ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan, dalam beberapa hari ini personelnya akan melakukan pengawasan dengan mengecek tempat-tempat agen atau distributor penjualan kembang api atau petasan yang berada daerah setempat.Pengawasan tersebut dilakukan, guna mengetahui apakah mereka menjual sudah sesuai aturan apa tidak. Ketika ada oknum agen yang menjual tidak sesuai aturan, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti personel kami akan melakukan pengecekan ke sejumlah distributor dan agen terkait penjualan kembang api atau petasan. Selain itu pula personel juga akan menanyakan terkait penjualannya sudah sesuai atau tidak,” bebernya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mendekati malam pergantian tahun, sejumlah pedagang petasan dadakan mulai menjamur di jalan-jalan strategis yang ada di ‘Kota Cantik’ julukan Palangka Raya.
Tidak sedikit masyarakat yang saat ini terlihat sudah membeli kembang api maupun petasan berdaya ledak sedang, untuk dinyalakan di komplek kediamannya masing-masing.
Namun dalam penjualan kembang api tersebut, belum diketahui apakah mereka sudah mengantongi izin atau belum dari instansi terkait.