Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Informasi yang diterima kepolisian, pedangdut Velline Chu baru saja memesan narkoba jenis sabu dari seorang pengedar.
“Ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh Velline Chu kemudian setelah pesan barang bukti tersebut diambil oleh suaminya BH (Budi Haryanto),” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, Velline Chu (44) bersama suami Budi Haryanto telah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu.
“Kami periksa urin keduanya positif pakai narkoba sabu dan diakui oleh keduanya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun.
Alasan Mengejutkan
Kepada pihak kepolisian Velline Chu mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk mengatasi trauma karena pernah menjadi korban KDRT oleh mantan suaminya.
“Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan mengatakan pernah dulu mengalami KDRT dari suaminya, tapi bukan suami yang tadi ya, suami yang terdahulu. Sehingga hilangi rasa trauma menggunakan narkotika jenis sabu,” beber Endra Zulpan.
Dari hasil tes urine, Velline Chu dan sang suami terbukti positif sabu-sabu. Kepada polisi, Velline juga mengakui selama ini mengonsumsi sabu bersama dengan suaminya saat ini.
“Pengakuannya demikian (gunakan bareng suami), tapi nanti tapi nanti kita lihat lagi hasil pemeriksaan,” tambahnya.