Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian, serta didampingi pula Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dari Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian memaparkan bahwa salah satu kebutuhan dasar yang mendasar bagi rakyat dan bangsa kita adalah masalah pangan, yang akan berdampak luas kalau terjadi tidak stabilnya ketersediaan pangan.
“Itu akan menimbulkan efek domino. Mulai dari tidak stabilnya politik pemerintahan, muncul rasa tidak percaya kepada pemerintah. Kemudian, juga muncul masalah keamanan, kejahatan bisa terjadi karena kelaparan. Juga aksi-aksi di lapangan yang akan mendegradasi stabilitas politik, pemerintahan, keamanan yang terus kita jaga agar pembangunan bisa berjalan,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka untuk menjaga stabilitas harga pangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Diantaranya, sudah dibentuk tim penanganan inflasi. Khusus untuk pangan, Presiden sudah menunjuk dan membuat lembaga tersendiri yang baru yaitu Badan Pangan Nasional. Hal ini menunjukkan keseriusan untuk menjaga stabilitas pangan agar rakyat kita cukup pangan dan terjangkau harganya.
Kemudian, untuk tingkat daerah disamping ada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Inflasi ini bersifat umum, dan salah satu komponen inflasi adalah stabilitas harga pangan.
“Maka pada 14 Mei 2020, yang pada saat itu juga terjadi kenaikan harga beberapa komoditas dan kita melihat bahwa TPID ini terlalu luas, maka yang spesifik yaitu saya mengeluarkan surat edaran untuk dibentuk di seluruh daerah Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan yang dipimpin oleh Sekda masing-masing. Kami juga mengeluarkan aturan pada 8 Agustus untuk pembentukan Satgas,” beber Mendagri.
“Pada kesempatan ini, dengan adanya kenaikan beberapa komoditas bahan pangan yang mendasar ini harus kita tindak lanjuti, kita harus tangani agar kembali stabil. Untuk mengerjakan ini perlu mesin besar, tidak cukup hanya pemerintah pusat, tetapi semua pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) harus bertindak, jangan dibiarkan. Pemerintah perlu melakukan intervensi untuk menjaga stabilitas pangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, seluruh Sekda dan seluruh pejabat yang tergabung dalam Satgas Pangan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tugas Satgas Pangan yang paling utama adalah setiap hari memantau, memonitor harga 9 (sembilan) bahan pokok dan komoditas pangan lainnya yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Mendagri juga menekankan untuk di daerah, yang perlu diawasi adalah distribusi. Jadi kalau problemnya suplai yang kurang, maka perlu ada dua langkah. Yang pertama adalah antar daerah bisa melakukan kerjasama untuk mengatasi potensi kekurangan suplai. Lalu alternatif kedua adalah bantuan dari pusat.
edangkan, untuk masalah distribusi, perlu dilakukan langkah-langkah pendekatan kepada para distributor bahan pangan. Jelaskan supaya distribusinya dilancarkan, jangan sampai terjadi kelangkaan yang akan menimbulkan keributan. Kalau pendekatan tidak berhasil, maka selanjutnya perlu dilakukan penegakan hukum.
“Jadi tolong mulai hari ini betul-betul Satgas Pangan bergerak untuk membahas stabilitas pangan di daerah masing-masing dan mengambil langkah-langkah yaitu memenuhi suplai maupun untuk menjaga agar distribusi betul-betul lancar dan pangan tersedia bagi masyarakat,” pungkas Mendagri Tito Karnavian. (red)