KUALA PEMBUANG, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan menyampaikan, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan memperoleh sejumlah kemudahan dan keringanan.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Seruyan yang masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” ujarnya.
Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah fasilitas pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di antaranya pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda PKB, serta pembebasan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, tersedia pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sekda Seruyan menegaskan, Pemkab Seruyan akan membantu menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat melalui perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, serta berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Silakan segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat yang tersedia. Dengan tertib membayar pajak kendaraan, masyarakat turut berkontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik,” lanjutnya.
Pemkab Seruyan juga mengajak seluruh camat, kepala desa dan lurah untuk membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan sosialisasi yang masif, pemerintah berharap program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kabupaten Seruyan. (rls/red)




Tinggalkan Komentarmu