Hukum dan PeristiwaKotawaringin Barat

Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan Mangkrak, Dua Direktur Jadi Tersangka Korupsi

Share
Dua tersangka tersebut adalah MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan selaku pelaksana proyek, dan DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan. Keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Foto : Is
Share

PANGKALAN BUN, Kaltenghits.com — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) resmi menahan dua direktur perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan. Penahanan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dua tersangka tersebut adalah MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan selaku pelaksana proyek, dan DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan. Keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kajari Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, menjelaskan bahwa proyek senilai Rp 5,4 miliar itu bersumber dari APBN tahun 2016 melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar. Namun sejak tahap awal pelaksanaan, ditemukan beragam kejanggalan dan ketidaksesuaian yang menyebabkan proyek tak rampung dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.

“Dalam penyidikan, kami telah memeriksa 37 orang saksi dan lima orang ahli. Hasilnya menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan,” kata Nurwinardi.

Penahanan MR dan DP, lanjut dia, dilakukan dengan pertimbangan objektif mengingat ancaman pidana yang mereka hadapi di atas lima tahun penjara. Selain itu, pertimbangan subjektif juga menjadi dasar, termasuk kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebelum penahanan, kedua tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menolak gugatan tersebut sehingga memperkuat legalitas langkah penyidikan yang dilakukan Kejari Kobar.

Selain MR dan DP, Kejari juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu RS dan HK, yang diduga memiliki peran strategis dalam penyimpangan proyek. Penyidik memastikan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yo/red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Kadishut Kalteng Kecelakaan di Cempaga, Alami Luka di Kepala

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalimantan Tengah, Agustan Saining,...

Jambret Beraksi di Palangka Raya, Gelang Emas IRT Raib Digondol Pelaku

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) terjadi...

Jaringan Narkoba Kalbar–Kobar Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

PANGKALAN BUN, Kaltenghits.com – Upaya Polisi memberantas peredaran narkoba terus dilakukan di...

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Alfamart di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum...