PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah untuk segera mempercepat lelang atau pengadaan dini atas barang dan jasa yang dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Ini terkait dengan serapan anggaran yang menjadi masalah setiap tahun.
“Awal-awal tahun rendah tapi di akhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien, dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Fatoni menjelaskan lebih lanjut tentang lelang dini. “Lelang dini dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada. Bahkan, pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga, begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan,” jelasnya.
Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021.
Percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya. “Kemudian ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian, ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur,” tegas Fatoni.
Selaras dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan menyampaikan pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada bulan Juli/Agustus, sebelum Perda tentang APBD. Hal ini sesuai amanah Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian, menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),” pungkas Iwan Herniwan. (BA/red)