PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah milik pemerintah daerah, sekolah rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menyampaikan bahwa sebagai provinsi terluas di Indonesia, Kalimantan Tengah memiliki potensi besar dalam pemanfaatan dan pengelolaan lahan di berbagai sektor. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, seperti alih fungsi lahan, sengketa pertanahan, tumpang tindih kepemilikan, dampak perubahan iklim, serta kondisi wilayah yang sekitar 77 persennya merupakan kawasan hutan.
“Banyak desa dan lahan masyarakat berada di dalam kawasan hutan, sehingga menyulitkan proses pendaftaran tanah maupun pelaksanaan pembangunan,” tegas Gubernur.
Agustiar menekankan pentingnya percepatan penataan ruang wilayah. Menurutnya, berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pertanian, hingga perkebunan, memerlukan ketersediaan lahan di luar kawasan hutan.
“Pada kesempatan ini kami memohon dukungan Bapak Menteri ATR/BPN agar proses revisi RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat segera diselesaikan. Saat ini banyak RTRW yang sedang direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi dan arah pembangunan ke depan,” ujarnya.
Selain RTRW, Gubernur juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Daerah tentang LP2B sebagai upaya mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif.
“Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya cita kedua, yakni memantapkan ketahanan pangan dan energi,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan penataan ruang.
Ia memaparkan sejumlah agenda strategis, di antaranya pemutakhiran sertipikat lama untuk mencegah tumpang tindih lahan, integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) guna meningkatkan penerimaan PBB, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin ekstrem, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, serta penyelesaian konflik pertanahan melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga menekankan penegakan kewajiban plasma bagi perusahaan sawit, dukungan pembiayaan hingga 50 persen untuk penyusunan RDTR sampai tahun 2026, serta penguatan LP2B guna mencegah alih fungsi lahan produktif.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis ribuan sertipikat hak atas tanah kepada perwakilan penerima, dilanjutkan sesi foto bersama dan ramah tamah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, unsur Forkopimda Provinsi, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya. (Red)
Leave a comment