Kaltenghits.com – Pemerintah telah memutuskan meniadakan liburan dan cuti serta larangan mudik selama periode Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2021-2022. Hal itu juga berlaku pada dunia pendidikan.
Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 1 Desember 2021. Surat tersebut mengimbau sekolah tidak libur khusus Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.
Mengutip detikcom, berikut di antaranya enam poin yang diatur dalam SE tersebut:
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;
- Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Belum adanya keterangan pasti dalam surat edaran Kemendikbud ini membuat libur semester ganjil 2021/2022 yang biasanya jatuh pada bulan Desember kemungkinan akan mengalami penundaan. Lalu kapan libur semester ganjil?
Dalam dokumen yang didapat detikEdu, salah satu sekolah negeri di Tangerang Selatan yakni SMPN 3 Kota Tangerang Selatan telah mengumumkan libur semester ganjil digeser pada Januari 2022. Tepatnya pada 3-15 Januari 2022. Untuk pembagian rapor tetap dilakukan pada 28-29 Desember 2021.
Nah, berbeda lagi dengan MI Mumtaza Islamic School di Tangerang Selatan. Sekolah itu telah mengumumkan libur yakni pada 20 Desember 2021 hingga 4 Januari 2021. Sedangkan bagi rapor secara drive thru akan dilakukan pada 18-19 Desember 2021.
Sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 telah mengeluarkan pengumuman terkait libur bulan Desember yakni saat natal dan tahun baru. Dalam Inmendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru), pemerintah memutuskan untuk tidak ada hari libur pada natal dan tahun baru.
Daftar Libur Nataru
Melalui aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian, pemerintah menegaskan bahwa hari libur Natal dan Tahun Baru hanya jatuh pada dua hari tersebut yakni pada:
- Sabtu, 25 Desember 2021: Hari Raya Natal
- Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun Baru Masehi 2022
Artinya selama periode Nataru, pihak sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan hari libur khusus pada murid.
“Melakukan imbauan pada sekolah, tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,” bunyi poin (h) diktum kedua yang tertuang dalam edaran tersebut, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).
Adapun untuk jadwal pembagian rapor, edaran Inmendagri juga mengimbau agar pembagian rapor semester 1 dilakukan pada bulan Januari 2022. “Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022,” tulis salah satu poin yang tertuang dalam Inmendagri.