Kaltenghits.com – Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus Quotex. Tak hanya itu, usai menjadi tersangka, Doni juga langsung ditahan.
Doni Salmanan menjadi tersangka terkait kasus platform Quotex yang dilaporkan salah seorang korbannya, RA.
Melansir Detikcom, pengacara korban kasus Quotex, Bayu Manuhutu, menjelaskan awal mula persoalan Doni dilaporkan. Bayu merupakan pengacara RA.
Awalnya, RA tertarik pada Quotex karena menonton video YouTube Doni Salmanan. Bayu mengatakan RA terpancing dengan mobil hingga motor mewah Doni yang dipamerkan sebagai hasil dari trading di binary di Quotex.
“Klien kami RA menonton video YouTube Doni Salmanan. Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex,” ujar Bayu saat dihubungi, Senin (7/3/2022).
Silau dengan kemewahan Doni yang disebut hasil dari trading Quotex, singkat cerita bergabunglah RA di grup VIP Telegram Doni Salmanan.
Menurut Bayu, untuk masuk grup VIP DS itu, ada minimal deposit dan join menggunakan link referral DS di platform Quotex.
Doni Salmanan, kata Bayu, di grup itu menjadi mentor trading. Setelah bergabung beberapa waktu, RA tak kunjung menang.
“Setelah dicoba, klien kami tidak pernah menang, bahkan hampir total kalah,” ungkap Bayu.
Kemudian, lanjut Bayu, pernah ada seorang mantan afiliator yang membeberkan bahwa apabila seorang trader kalah, afiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70%. Bayu menyebut RA baru sadar ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya.