PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi dan Booster Covid-19 di pintu masuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), selama bulan suci Ramadan 1443 H dan mudik Lebaran, oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, rapat diikuti secara virtual oleh Bupati/Wali Kota se-Kalteng, Senin (11/4/2022).
Perkembangan situasi Covid-19 yang terkendali saat ini menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo telah mengumumkan membolehkan mudik lebaran dan memberikan cuti bersama Idulfitri tahun 2022.
Kebijakan pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, yang mengatur perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi.
“Menyikapi kebijakan pemerintah dan melihat animo masyarakat untuk mudik tahun 2022, serta untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap Covid-19 dan mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19, maka kita harus menyiapkan langkah-langkah strategis” ungkap Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekda Kalteng Nuryakin.
Pertama, lakukan Pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri, dengan pembentukan Posko Pelayanan pada titik simpul transportasi (darat, laut, dan udara);
Kedua, mendirikan Pos Layanan/Gerai Vaksinasi pada titik simpul transportasi;
Ketiga, apresiasi kepada masyarakat yang melaksanakan vaksinasi, sediakan bingkisan Vaksinasi pada titik simpul transportasi;
Keempat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar segera melakukan koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan gerai vaksinasi pada lokasi posko-posko simpul transportasi yang telah ditetapkan untuk percepatan vaksinasi di Provinsi Kalteng.
“Pastikan vaksinator siap dan stok vaksin tersedia,” tegasnya;
Kemudian kelima, prediksi kenaikan penumpang berkisar 10 persen, guna mencegah terjadinya kecelakaan selama masa mudik, agar pihak kepolisian bersama dengan instansi teknis terkait dibidang Perhubungan, Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan dapat menghimbau kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) agar mengurangi aktivitas angkutan barang yang over kapasitas dan dimensi, guna mencegah terjadinya kecelakaan. (han)