PURUK CAHU, kaltenghits.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengatakan kedisiplinan aparatur menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti pendidikan.
“Kami di DPRD Murung Raya tentu memberikan atensi dan dukungan penuh terhadap komitmen Bapak Bupati dalam menegakkan disiplin ASN. Pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang mutlak dan tidak boleh dikompromikan,” kata Rumiadi di Puruk Cahu, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menghadiri kegiatan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Puruk Cahu.
Menurut Rumiadi, pengawasan terhadap kinerja aparatur perlu dilakukan secara konsisten agar setiap ASN menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan pemerintahan.
Ia juga menanggapi adanya laporan masyarakat terkait tenaga pendidik yang disebut tidak aktif menjalankan tugas dalam waktu cukup lama. Menurutnya, informasi semacam itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku sehingga tidak mengganggu proses pelayanan pendidikan.
Selain persoalan tenaga pendidik, Rumiadi menyoroti perilaku aparatur yang hanya melakukan absensi pada pagi hari kemudian meninggalkan tempat kerja sebelum waktunya. Menurut dia, tindakan tersebut dapat memengaruhi kinerja organisasi dan menimbulkan ketidakadilan bagi ASN yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Praktik datang hanya untuk absen lalu pergi itu sudah tidak zamannya lagi. Pengawasan berjenjang melalui BKPSDM dan Inspektorat harus berjalan optimal,” tegasnya.
Rumiadi menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut penerapan sanksi perlu mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di tengah perhatian terhadap kedisiplinan aparatur, Rumiadi juga memberikan apresiasi kepada 27 ASN Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian para ASN selama menjalankan tugas sebagai abdi negara. Ia berharap pengalaman dan dedikasi para penerima penghargaan dapat menjadi contoh positif bagi aparatur lainnya.
“Bagi para penerima Satyalancana, tunjukkan dedikasi puluhan tahun itu sejalan dengan integritas di lapangan,” pungkas Rumiadi.(red)

Tinggalkan Komentarmu