Kaltenghits.com – Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menahan Crazy Rich Doni Salmanan dalam kasus Quotex usai menetapkannya sebagai tersangka. Bareskrim sendiri ternyata memiliki sejumlah alasan saat memutuskan untuk menahan Doni.
“DS dilakukan penahanan tentu ada beberapa alasan yaitu alasan subjektif dan objektif,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Alasan subjektif yang dimiliki penyidik ada tiga poin inti. Salah satu poinnya yakni penyidik yang mengkhawatirkan Doni Salmanan akan melarikan diri jika tidak dilakukan penahanan.
“Subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” beber Ramadhan.
Sedangkan alasan objektif yakni ancaman hukuman yang menjerat Doni di atas lima tahun penjara. Artinya, penyidik memiliki hak untuk menahan tersangka.
Polri Tracing Aset Doni Salmanan
Usai jadi tersangka dalam kasus Quotex, Doni Salmanan sepertinya bernasib sama dengan Indra Kenz karena berpotensi ‘dimiskinkan’. Pasalnya, Bareskrim Polri mulai bergerak melakukan tracing aset Doni untuk dilakukan penyitaan.
“Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka,” kata Ahmad Ramadhan.
Penyidik sebut Ramadhan, akan menelusuri aliran dari dari Doni Salmanan. Aliran dana tersebut jika berkaitan dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan oleh polisi.
“Aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini tentu dana atau aset berhasil (didapat) dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” beber Ramadhan.
Tak hanya itu, Ramadhan menegaskan penyitaan juga bisa dilakukan dari aset yang telah diberikan Doni kepada orang lain. Jika aset tersebut terbukti dari hasil tindak pidana, Polri akan melakukan penyitaan.
“Terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapapun apakah ke kolega atau ke orang lain, pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Ramadhan.
Seperti diketahui, kasus trading binary option salah satunya melalui aplikasi Binomo yang dilaporkan sejumlah korban sudah memasuki babak baru. Sosok influencer Indra Kenz yang kerap mempromosikan aplikasi Binomo ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Indra Kenz, Bareskrim Polri kini membidik Doni Salmanan. Doni pun sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri namun, bukan dalam kasus Binomo, melainkan kasus Quotex.
Usai diperiksa, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri. Doni dijerat dengan UU ITE maupun TPPU.