BKN Proyeksikan Jumlah PNS Akan Turun Drastis, Ini Penyebabnya

Jumlah PNS Berkurang PPPK bertambah
Ilustrasi

Kaltenghits.com – Pelaksana tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memproyeksikan penurunan drastis jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di masa mendatang.

Menurut dia, PNS ke depan akan diisi oleh para pengambil atau pembuat kebijakan. Sebagai gantinya, pegawai di lembaga negara akan didominasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ke depan, bayangan saya, jumlah PNS ini akan turun drastis. Yang banyak adalah PPPK,” kata Bima di kanal Youtube ASN Pelayan Publik dikutip Senin (25/7).

Bima berujar status PPPK untuk pekerja di lingkungan pemerintah kini sudah banyak diadopsi sejumlah negara salah satunya di Amerika Serikat. Bahkan, di Selandia Baru dan Australia, kata dia, semua pegawai pemerintah berstatus PPPK.

Secara internasional, terminologi pegawai pemerintah terbagi menjadi dua: civil servant (PNS) dan government worker (PPPK).

“Di Amerika itu, police, social workers, teachers, health workers itu PPPK. Di Australia dan New Zealand malah semuanya PPPK,” kata Bima.

“Mereka hanya mengerjakan pekerjaan berdasarkan project base, kalau sudah selesai mereka bisa keluar atau melanjutkan di project yang lain,” imbuhnya.

Bima mengungkap penurunan jumlah PNS di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah PPPK saat ini berjumlah 351 ribu orang. Sedangkan jumlah PNS dari semula 4,5 juta orang, kini hanya tersisa 3,9 juta per 15 Juli 2022

Rinciannya, sebanyak 963.171 PNS di instansi pusat, lalu 3.029.595 berada di instansi daerah.

Dari total jumlah itu, sebanyak 1.476.137 PNS berusia 51-60 tahun, 1.245.421 PNS berusia 41-60 tahun, dan 1.234.328 berusia 18-40 tahun. Artinya, rentang usai PNS 41-60 tahun menjadi mayoritas saat ini.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menghapus tenaga honorer mulai 2023.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022. Surat itu diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan diterbitkan 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi Poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan faktor utama penurunan jumlah PNS karena ada moratorium penerimaan CPNS, selain jumlah PNS yang akan memasuki masa pensiun.

Pada 2022 misalnya, pemerintah telah fokus menyelenggarakan rekrutmen PPPK yang alokasinya didominasi untuk guru. Rencananya, lowongan CPNS hanya dibuka pada sekolah kedinasan.

“Jumlah turun karena memang ada moratorium penerimaan dan pensiun,” kata Satya kepada CNNIndonesia, Senin (25/7).