Berawal Jual Beli Buah Berlanjut ke Ranjang, Berakhir di Penjara

Ilustrasi hubungan terlarang antara sorang istri polisi dengan pedagang buah-buahan di Kota Sampit. Foto : cyb

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Sebuah hubungan terlarang dilakukan oleh seorang wanita yang merupakan istri Polisi dan pria penjual buah harus kandas. Akibat melakukan hubungan terlarang terlampau jauh sampai melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, nasib keduanya bakal berakhir di penjara.

Kisah percintaan ini berawal ketika kedua insan berlainan jenis bertemu di bulan Februari 2021 lalu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Karena sama-sama tertarik, diam-diam keduanya yang sudah memiliki pasangan masing-masing terjebak dalam kisah cinta terlarang alias selingkuh.

Wanita tersebut diketahui berinisial HG (33) dan HP (35) pria yang kesehariannya berpropesi sebagai pedagang buah-buahan di taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. kasus keduanya ditangani pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya. Setelah tertangkap basah sedang menginap di salah satu Wisma di Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa (7/12/2021) membenarkan kejadian tersebut.

“Dua orang tersebut ketahuan sedang tidur bareng di sebuah wisma di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya,” kata Kompol Todoan Agung Gultom.

Perempuan yang berprofesi sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Sampit ini usai melakukan hubungan badan sempat terlibat adu mulut di wisma.

Kasus perselingkuhan antara HG bermula pada Februari 2021 lalu, dimana ketika itu HG membeli buah kepada HP yang berjualan di Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dengan alasan untuk memudahkan memesan buah, keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon guna memudahkan berkomunikasi saat akan memesan buah.

“Lantaran sering berkomunikasi melalui pesan singkat Watshaap dan telpon keduanya saling akrab. Hingga melakukan hubungan badan  berulang kali di barak tempat tinggal sang perempuan,” jelasnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, hubungan gelap keduanya sempat diketahui suami HG yang berinisial WD akan tetapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan diminta untuk mengakhiri hubungan tersebut. Seiring berjalannya waktu beberapa bulan kemudian, HG kembali menghubungi HP yang memberitahukan bahwa akan ada kegiatan ke Kota Palangka Raya.

“Keduanya janjian di wisma dan kemudian hubungan layaknya suami istri kembali terjadi antara mereka berdua,” ungkapnya.

Kemudian pada Kamis (2/12/2021) lalu, keduanya lalu bertemu di salah satu wisma dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Sejak Februari hingga Desember keduanya diketahui telah 12 kali melakukan hubungan badan.

“Kini keduanya dikenakan Pasal 284 KUHPidana yang berbunyi pelaku laki-laki yang beristri, perempuan yang bersuami, laki-laki yang belum beristri tetapi melakukan dengan perempuan yang bersuami, perempuan yang belum bersuami, tetapi melakukannya dengan laki-laki yang beristri berbuat zina diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan,” tandasnya. (Ab)