LAMANDAU, kaltenghits.com – Satreskrim Polres Lamandau mengamankan ASS (33) terkait Perkara mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa surat keterangan yang sah, Kamis (3/3/2022).
Kegiatan ini dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lamandau Bripka Nuryanto bersama dengan personel Satreskrim Polres Lamandau.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha menerangkan, penangkapan ini dilakukan Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 00.19 WIB, di Jalan Trans Kalimantan Km 25, wilayah Nanga Bulik, Kabupaten, yang berbatasan dengan Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung.
“Kegiatan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa adanya dump truck yang sedang memuat kayu olahan di Trans Kalimantan Km 25 gerbang PT. SMG,” ujarnya.
Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan pengecekan dan memastikan Informasinya.
Setibanya di Km 25 gerbang PT. SMG, personel Satreskrim Polres Lamandau menemukan ada dua orang sedang berhenti dipinggir Jalan menggunakan dump truck, sedang mempersiapkan pembongkaran kayu olahan yang dimuat. Personel Satreskrim kemudian melakukan interogasi kepada dua orang tersebut.
“Setelah diinterogasi diketahui bahwa kedua orang tersebut tidak memiliki dokumen perizinan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), kemudian pelaku beserta barang bukti berupa kayu olahan sekitar 6 kubik, serta 1 unit truk sebagai alat angkut diamankan ke Polres Lamandau,” tambah Kasat Reskrim.
Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolres Lamandau, dengan persangkaan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (han)