Hukum dan Peristiwa

Bawa 6 Kubik Kayu Tanpa Dokumen, ASS Diamankan Polres Lamandau

Bagikan
kayu tanpa dokumen
Truk bermuatan 6 kubik kayu olahan yang diamankan Satreskrim Polres Lamandau
Bagikan

LAMANDAU, kaltenghits.com – Satreskrim Polres Lamandau mengamankan ASS (33) terkait Perkara mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa surat keterangan yang sah, Kamis (3/3/2022).

Kegiatan ini dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lamandau Bripka Nuryanto bersama dengan personel Satreskrim Polres Lamandau.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha menerangkan, penangkapan ini dilakukan Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 00.19 WIB, di Jalan Trans Kalimantan Km 25, wilayah Nanga Bulik, Kabupaten, yang berbatasan dengan Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung.

“Kegiatan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa adanya dump truck yang sedang memuat kayu olahan di Trans Kalimantan Km 25 gerbang PT. SMG,” ujarnya.

Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan pengecekan dan memastikan Informasinya.

Setibanya di Km 25 gerbang PT. SMG, personel Satreskrim Polres Lamandau menemukan ada dua orang sedang berhenti dipinggir Jalan menggunakan dump truck, sedang mempersiapkan pembongkaran kayu olahan yang dimuat. Personel Satreskrim kemudian melakukan interogasi kepada dua orang tersebut.

“Setelah diinterogasi diketahui bahwa kedua orang tersebut tidak memiliki dokumen perizinan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), kemudian pelaku beserta barang bukti berupa kayu olahan sekitar 6 kubik, serta 1 unit truk sebagai alat angkut diamankan ke Polres Lamandau,” tambah Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolres Lamandau, dengan persangkaan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (han)

Bagikan
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Berita Terkait

Cegah Kecelakaan akibat Asap Karhutla, Satlantas Bubarkan Balapan Liar di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satlantas Polresta Palangka Raya meningkatkan patroli untuk mengantisipasi...

Kasus Pembunuhan Terungkap Setelah Dua Tahun, Polresta Palangka Raya Ungkap Kronologi

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pihak Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalimantan Tengah,...

Pria Diamankan Usai Diduga Curi Ponsel dari Rumah Warga di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Sebelum Jadi Tersangka Polda Kalteng, AJ Pernah Jalani Hukuman Kasus Penganiayaan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – AJ (33), yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh...