PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Tim gabungan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melakukan pendataan terhadap pelaku usaha cuci mobil dan sepeda motor. Di hari pertama ini ada 10 objek pajak yang didatangi di sejumlah lokasi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu mengatakan pendataan ini dilakukan dalam rangka penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk pajak air bawah tanah.
“Saat ini kita sedang melakukan optimalisasi pajak daerah dengan menggali potensi pajak air bawah tanah, khususnya cucian mobil dan motor,” sebut Vincent, Selasa (14/5/2024).
Vincent menuturkan kegiatan pendataan ini akan dilakukan untuk beberapa hari ke depan. Selanjutnya jika datanya sudah lengkap, maka baru akan dilakukan penetapan potensi penerimaan pajak air bawah tanah.
“Sedangkan untuk cara penghitungan pajaknya berdasarkan nilai perolehan air bawah tanah yang di dalamnya ada beberapa variabel,” imbuhnya.
Vincent menambahkan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 maka penggunaan atau pemanfaatan air bawah tanah dikanakan pajak, kecuali untuk kebutuhan rumah tangga, perikanan, peternakan, dan keagamaan atau kegiatan yang bersifat sosial lainnya. (Im/red)