PURUK CAHU, kaltenghits.com – Seorang fotografer dan video editing di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya diringkus polisi. Pemuda berusia 28 tahun itu diduga melakukan pemalsuan SIM atau Surat Ijin Mengemudi.
Pelaku berinisial IA ditangkap di kediaman yang sekaligus menjadi kios foto studionya di Jalan Ahmad Yani samping Gudang Bulog Kelurahan Beriwit, Puruk Cahu.
“Pelaku melakukan aksinya mulai tahun 2021 sampai dengan Januari 2022,” tutur Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W, Jumat (4/2/2022).
Dijelaskan kapolres, penangkapan IA bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pemalsuan SIM di kios studio miliknya.
Kemudian personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan ditemukan adanya SIM yang diduga palsu yang belum diambil oleh pemesan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memasang biaya penerbitan satu buah SIM palsu dengan harga bervariasi dari Rp150 ribu sampai Rp500 ribu dan pelaku mengakui bahwa telah meraup keuntungan sebesar Rp1.750.000.
Pelaku mengaku, sebelumnya selama 5 tahun bekerja di percetakan, handphone dan printer, mesin laminating, serta mahir menggunakan aplikasi editing.
“Pelaku telah mencetak sebanyak delapan buah SIM palsu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke studionya, untuk dijadikan persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan,” beber kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dua buah handphone merk Vivo, satu buah laptop merk Toshiba, satu buah gunting, satu buah alat laminating, satu buah printer, dua lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, dan satu lembar SIM B II Umum Provinsi Lampung atas nama Muhammad Ansyari. (han)