PANGKALAN BUN, kaltenghits.co – Dua orang pria berinisial SA (32) dan R (30) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), diamankan Polsek Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Talimantan Tengah (Kalteng). Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di sebuah toko handphone.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban pemilik toko handphone yang mengalami kejadian tindak pidana pencurian pada Rabu (26/1/2022) lalu.
“Awalnya korban mendapat informasi dari tetangganya bawah toko handphone milik korban yang berada di Jalan A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng bahwa pintu toko bagian belakang terbuka, serta bagian plafon luar jebol,” ujar Iptu Faisal, Senin (31/1/2022).
Setelah mendapat kabar itu, korban langsung memeriksa keadaan tokonya, serta melakukan pengecekan pada toko bangunan dan toko handphone yang bersebelahan. Berdasarkan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang yang hilang.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti lainnya satu unit mobil Toyota Calya merah, satu buah linggis, 11 handphone atau gawai, satu buah jaket merk bloods hitam dan uang tunai Rp 1,7 juta,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 77 juta. (han)