PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Kejaksaan Negeri Kapuas menerapkan Restorative Justice dalam penanganan kasus dugaan pencurian handphone di wilayah hukum setempat. Sehingga penuntutan dengan tersangka AG alias G pun dihentikan.
Warga Sei Lebu Tengah RT. 15 Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah itu menjadi tersangka pencurian dua unit telepon genggam atau handphone.
Penghentian proses penuntutan itu sebagai sebagai salah satu wujud pelaksanaan restorative justice atau keadilan restoratif yang dilaksanakan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Keputusan penyelesaian kasus menggunakan restorative justice itu pun mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas yang telah aktif menjadi fasilitator terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Apresiasi diberikan atas penghentian penuntutan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AG alias G,” kata Kajati Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat (28/1/2022) dilansir Antara Kalteng.
Dodik menjelaskan, tersangka AG alias G diduga melanggar Pasal 362 KUHP atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian pada Rabu (18/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah saksi AD bin H di Jalan Mahakam Gang VII A.
Di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka AG akhirnya diamankan anggota kepolisian di dekat rumahnya di Sei Lebu Tengah RT. 15 Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak, Kapuas dan dibawa ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.
Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Gerry Yasid, Plh. Kajati Kalimantan Tengah, Aspidum, Kajari Kapuas dan Kasi Pidum Kejari Kapuas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice perkara tersangka AG disetujui.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum,” terang Dodik.
Pasal yang disangkakan diancam pidana paling lama lima tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 21 Januari 2022 yang dihadiri korban dan isterinya, tersangka AG dan ibu tersangka, tokoh masyarakat serta penyidik.
Kemudian telah dilaksanakan pemeriksaan tahap II pada 17 Januari 2022 dan tanggapan masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara merespon dan menerima positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka AG.
Selanjutnya Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan Kajari Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalimantan Tengah.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” kata Dodik.