SAMPIT, kaltenghits.com – Aksi dua M dan MN, dua tersangka pencuri motor di Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya terbongkar. Niat hati ingin mendapat keuntungan dengan menjual sepeda motor curian, ternyata calon pembelinya adalah anggota Tim Buru Sergap Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang tengah menyamar.
Meski sama-sama tinggal di Sampit, namun kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor itu ditangkap di lokasi berbeda. “Satu orang ditangkap di Sampit, sedangkan satu orang lainnya kami tangkap di Kabupaten Seruyan. Kami masih mendalami kasus ini karena ternyata mereka sudah beberapa kali beraksi,” kata Kapolres AKBP Sarpani didamping Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja di Sampit, Rabu (12/1/2022).
M dan MN diketahui beraksi pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman km 13 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Saat itu M hendak berangkat mengantar surat lamaran pekerjaan ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dia pergi diantar MN menggunakan sepeda motor milik MN.
Saat melintas di lokasi kejadian, M meminta berhenti dekat sebuah rumah. Ternyata dia melihat sebuah sepeda motor terparkir di samping rumah. Dia kemudian mengambil dan mendorong sepeda motor itu ke pinggir jalan.
M merusak stop kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Namun ternyata motor belum bisa dihidupkan. Dia kemudian membongkar kabel stop kontak, hingga akhirnya sepeda motor bisa dihidupkan dan dibawa kabur.
Sepeda motor itu dibawa pulang dan diganti sebagian warna agar tidak mudah dikenali. M kemudian menyuruh MN menjual sepeda motor hasil curian itu ke Sampit.
Sepeda motor matic hasil curian itu ditawarkan dengan harga murah, yaitu sekitar Rp2 juta. Hal tersebut tentu saja menimbulkan kecurigaan. Hingga kemudian anggota Tim Buru Sergap Polres Kotim berpura-pura menjadi calon pembeli.
Setelah bertemu dengan MN di sebuah bengkel di Kelurahan Baamang Barat, polisi langsung menangkapnya, Senin (10/1/2022). MN pun tak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika polisi menangkapnya.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian meringkus M di sebuah tempat di Kabupaten Seruyan.
“Dari hasil diinterogasi, ternyata mereka berdua ini sebelumnya juga diduga mencuri sepeda motor di beberapa lokasi. Makanya ini terus kami dalami, termasuk menelusuri siapa saja yang membeli sepeda motor curian itu,” kata Sarpani.
Kedua tersangka mengaku sebelumnya mencuri sepeda motor di empat lokasi di Sampit yaitu Jalan Sawit Raya Kelurahan Pasir Putih, Jalan Bumi Raya Kelurahan Baamang Barat, Jalan Pelita Barat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Jalan Gajah Mada belakang SPBU Jalan Jenderal Sudirman.
Kedua tersangka mereka mengincar sepeda motor bebek matic karena mudah mencuri dan menjualnya. Selain di Sampit, sepeda motor curian itu dijual hingga ke daerah pelosok kabupaten tetangga seperti Tumbang Manggu Kabupaten Katingan.
Kedua pelaku curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.