Kaltenghits.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memutuskan bahwa pemberian vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis kepada semua masyarakat Indonesia. Penyuntikan vaksin booster ini akan dimulai pada Rabu 12 Januari 2022.
Untuk tahap awal, vaksinasi booster diprioritaskan untuk masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan terpapar Covid-19.
Jokowi menyebut vaksinasi booster dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Terlebih, virus Covid-19 saat ini terus bermutasi dan memunculkan varian-varian baru.
“Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Dia mengatakan, pemberian vaksin booster saat ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Selanjutnya, program ini menyasar ke masyarakat umum.
Syarat Vaksin Booster
Presiden Jokowi juga menyebutkan, penerima vaksin dosis ketiga harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya sudah menerima suntikan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan.
“Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya,” jelas Jokowi.
Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi juga mengingatkan masyarakat tetap berdisiplin menjaga prokes meski sudah divaksin.
“Meski sudah divaksin saya ingatkan masyarakat disiplin prokes menjaga jarak cuci tangan karena vaksinasi dan disiplin prokes merupakan kunci atasi pandemi,” sebut Jokowi.
Sebelumnya juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan, vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Vaksinasi booster diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.
Adapun jenis vaksin yang digunakan merk CoronaVac (Sinovac), AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivak.
Kelima jenis vaksin ini telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan POM. “Dalam hal ini ada lima vaksin yang telah mendapatkan EUA,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (10/1/2022).