Kaltenghits.com
Nasional

Habib Bahar Kembali Menjadi Tersangka, Langsung Ditahan

habib bahar bin smith menjadi tersangka
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian

Kaltenghits.com – Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoax berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS (Bahar Smith) sebagai tersangka. Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) malam.

Dijelaskan Arief, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Sekitar pukul 23.30 Wib, penyidik mengumumkan Habib Bahar sebagai tersangka.

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Ichwan Tuankotta, salah satu pengacaraHabib Bahar, mengkritik keras penetapan tersangka tersebut. Sebab dia menilai penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sangat cepat, berbeda dengan apa yang dilakukan polisi pada laporan-laporan lain. Oleh karenanya, ia menilai keadilan di Indonesia telah mati.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap,” ujar Ichwan Tuankotta, Selasa (4/1/2022).

Berita Terkait

Terlibat Narkoba, Anggota Polres Barsel Dipecat Tidak dengan Hormat

admin

Kabar Terbaru Kasus Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Sudah Lakukan Ini

admin

Pelajar SMPN 4 Sampit Dikeroyok Dalam Kelas Hingga Dilarikan ke RS

admin