KASONGAN, kaltenghits.com – Awal tahun berdarah terjadi di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Seorang pedagang bakso tewas mengenaskan, dibunuh keponakan sendiri, Sabtu (1/1/2022) pagi.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wib di Rumah Makan Bakso Azzam. Korban adalah Muhammad Anang Saiful.
Pria berusia 40 tahun itu tewas dengan luka menganga usai lehernya digorok saat tengah tidur oleh pelaku berinisial MJNA (20).
Informasi yang diperoleh kaltenghits.com, saat kejadian, korban bersama anak istrinya tengah tidur di ruang tamu rumah yang juga merupakan tempat berjualan bakso.
Ketika tidur itulah, pelaku kemudian datang sambil membawa sebilah pisau dapur. Tanpa banyak bicara, pelaku mendekati korban dan langsung meletakkan pisau di leher korban serta menggoroknya.
Saat mendapat serangan itu, korban sempat bangun dan berlari ke arah dapur sambil berteriak kesakitan.
Namun karena luka parah yang menganga di bagian leher terus menyemburkan darah, membuat korban tak mampu bertahan, hingga akhirnya jatuh tergeletak di dapur dan meregang nyawa.
Istri korban yang mendengar ada keributan, terbangun dan sempat melihat pelaku keluar melalui pintu depan. Sedangkan di dapur, suaminya sudah dalam keadaan tergeletak meregang nyawa tak berdaya dengan bersimbah darah.
Melihat hal itu, spontan istri korban langsung berteriak histeris dan meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan istri korban kemudian langsung berdatangan.
Aparat Polsek Katingan Tengah yang mendapat laporan, tak lama kemudian datang ke tempat kejadian perkara.
“Setelah menghimpun keterangan dari saksi-saksi serta melakukan olah TKP, kita langsung melakukan pengejaran dan pencarian, hingga pelaku akhirnya berhasil kita tangkap sekitar pukul 05.30 Wib,” kata Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto, Sabtu (1/1/2022).
Atas peristiwa itu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengetahui motif pelaku tega menghabisi pamannya sendiri secara sadis.
“Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban masih kita dalami. Pelaku kita kenakan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan,” kata Iptu Arif Dany.