Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Mengaku Kebal, Pemuda Barito Utara Bersimbah Darah Dibacok

Mengaku Kebal, Warga Barito Utara Bersimbah Darah Dibacok
Ismo Jioni mendapat perawatan medis akibat bacokan parang usai mengaku memiliki ilmu kebal. (Ist)

BUNTOK, kaltenghits.com – Mulutmu harimau mu. Pepatah itu mungkin tepat menggambarkan apa yang terjadi terhadap Ismo Jioni (24). Karena mengaku memiliki ilmu kebal terhadap senjata tajam, pemuda asal Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara itu menderita luka akibat bacokan parang.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bipak Kali Rt  005 Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan pada Sabtu (25/12/2021) malam, sekitar pukul 19.00 Wib.

Pemuda yang berprofesi sebagai petani itu mengalami luka di bagian punggung akibat bacokan parang milik Asep (22), warga Desa Danau Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur.

Kapolsek Gunung Bintang Awai, Iptu Rahmat Saleh Simamora mengungkapkan, peristiwa berdarah itu berawal ketika Ismo Jioni bertamu ke rumah Dia dan mengobrol dengan beberapa orang saksi, yakni Madi, Indang, Kartina dan Dewi.

Tak berselang kemudian datanglah Asep yang juga menantu Dewi dan ikut mengobrol. Saat itu, Ismo Jioni masih sesumbar bahwa dirinya memiliki ilmu kebal dan tak mempan bacokan senjata tajam.

Entah apa yang terlintas di pikiran Asep. Kemudian dia pergi ke rumah mertuanya yang bersebelahan dari rumah tempat mereka mengobrol.

“Pelaku kemudian datang lagi sambil membawa sebilah parang dan langsung membacok korban,” kata Iptu Rahmat Saleh, Minggu (26/12/2021).

Tak dinyana, bacokan parang yang mengenai punggung sebelah kiri itu langsung membuat korban tersungkur dengan luka robek sepanjang 5 centimeter.

Setelah mendapat serangan mendadak itu, korban langsung berlari ke arah dapur dan ditolong oleh para saksi.

“Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Patas untuk mendapat perawatan. Sedangkan pelaku langsung pergi ke rumah keluarganya di Desa Patas I,” ujar Iptu Rahmat Saleh.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian datang ke tempat kejadian perkara. Polisi juga kemudian berhasil mengamankan Asep beserta beberapa barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 58 centimeter.

Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2,8 tahun. (han)

Berita Terkait

Ada Apa? Dua Pejabat Pemprov Kalteng Dicopot Secara Mendadak

Editor 1

Jaksa Obok-obok Kantor KONI, BKAD dan Dispora Kabupaten Kotim

Editor 1

Sudah Dua Anggota KPPS Meninggal Dunia di Palangka Raya

Editor 1