PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Sejumlah pemilik mobil yang parkir sembarangan di area terlarang di Jalan Kinibalu samping Palangka Raya Mal hanya bisa pasrah. Pasalnya, ban mobil mereka digembosi petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang melakukan penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, penertiban tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan warga yang mendapati sejumlah kendaraan roda empat melanggar aturan karena diparkir di lokasi yang ada tanda dilarang parkir.
“Kendaraan roda empat yang parkir di area yang dilarang tepatnya di samping Palma tersebut ditindak tegas dengan cara digembosi bannya, dengan tujuan memberikan efek jera terhadap warga tersebut,” kata Alman P Pakpahan di Palangka Raya, dilansir Antara, Senin (27/12/2021).
Langkah tersebut menurut Alman, dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Palangka Raya dalam menegakkan aturan terhadap pelanggar lalu lintas, salah satunya parkir di tempat yang dilarang.
Ia menjelaskan, larangan parkir sembarangan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kepala Dishub Palangka Raya itu mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat untuk dapat mengerti terkait aturan larangan parkir tidak sembarangan.
“Di kawasan Jalan Kinibalu itu juga telah dipasang rambu tanda larangan parkir dan marka embargo berupa garis zig zag berwarna kuning. Seharusnya masyarakat harus mengetahuinya, bahwa garis tersebut dibuat untuk larangan parkir di jalan tersebut,” ungkapnya.
Dibuatnya garis zig zag di kawasan setempat, lantaran kendaraan yang sering parkir di lokasi tersebut selain membuat jalan sempit juga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Maka dari itu kawasan setempat dibuat garis zig zag, sehingga ke depannya pengendara tidak parkir sembarangan dan membuat jalan sempit serta membahayakan pengendara yang melintas,” ungkapnya.
Saat ini ada beberapa lokasi yang dibuat tanda garis zig zag tersebut. Selain Jalan Kinibalu, Dishub Kota Palangka Raya juga membuat garis serupa di Jalan S Parman tepatnya di kawasan Tugu Soekarno.
Tanda garis serupa juga dibuat di Jalan Tambun Bungai, tepatnya di depan RSUD Doris Sylvanus. Karena pada ruas jalan cukup padat arus lalu lintas tersebut kerap kali menjadi sempit ketika ada kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan tersebut.