Kaltenghits.com
Nasional

Alasan Satgasus Merah Putih Dibubarkan Kapolri

Jakarta, KaltengHits.com — Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgasus Polri.”Menurut pertimbangan staf untuk efektivitas kinerja organisasi lebih diutamakan satuan kerja yang membagi berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga Satgasus dianggap tidak perlu dan diberhentikan mulai hari ini,” jelas Dedi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8).

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri telah resmi membubarkan Satgasus Polri yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Saat ini Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satgasus Polri, Kapolri sudah menghentikan kegiatan satgasus polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri,” kata Dedi.

Sebagai informasi, Satgasus adalah jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri kala itu, Jenderal Tito Karnavian.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi.

Salah satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, (9/8) lalu. Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak. (Red)

Berita Terkait

Sikapi Fenomena #NoViralNoJustice, Kapolri: Itwasum Harus Tegas

admin

Lagi, Oknum Polisi Ditindak karena Cuekin Laporan Warga

admin

TNI Proses Kasus Penganiayaan Polwan Polda Kalteng

admin