Kaltenghits.com
Murung Raya

Ratusan Massa Tuntut Dua TKA PT SAB Diproses Hukum

Ratusan Massa Tuntut Dua TKA PT SAB Diproses Secara Hukum
Massa berunjuk rasa damai di camp PT Semesta Alam Barito (SAB) wilayah Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung, Senin (13/12). (ANTARA/Supriadi)

PURUK CAHU, kaltenghits.com – Ratusan massa melakukan unjuk rasa menuntut, agar dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Australia yang bekerja pada PT Semesta Alam Barito (SAB) beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, segera diproses secara hukum pidana dan hukum adat.

Aksi unjuk rasa damai berlangsung di camp PT SAB di wilayah Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Senin (13/12/2021).

Aksi ratusan massa itu merupakan buntut dari bocornya percakapan e-mail dua TKA asal Australia yang diduga menghina dan merendahkan dua warga Desa Penda Siron yang juga bekerja pada PT SAB ini.

Melansir Antara Kalteng, juru bicara aksi massa yang juga Ketua koordinator daerah (Koorda) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI) Kalimantan Tengah, M Junaedi L. Gaol mengatakan, dalam aksi ini pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan atas keberanian dua warga asing yang merendahkan warga lokal.

“Kami mendesak agar pemimpin perusahaan memberhentikan dua orang tenaga kerja asing (TKA) yang telah dilaporkan, dan kita mendesak Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengevaluasi dan memberikan sanksi serta mencabut izin bekerja terhadap TKA yang dimaksud,” ucapnya.

Dikatakan Junaedi, pihaknya juga, mendesak Kapolres Murung Raya agar memproses secara hukum laporan tindak pidana dugaan fitnah, dan penghinaan terhadap dua warga Desa Penda Siron tersebut.

Selain itu lanjut dia, poin terpenting lainnya yakni meminta dewan adat dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya supaya segera memproses dugaan tindakan fitnah dan ucapan penghinaan yang dilakukan oleh kedua TKA itu kepada warga lokal.

Sementara di tempat yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya, Syahrudin meminta kepada manajemen perusahaan supaya dalam waktu 3 x 24 jam segera mengeluarkan keputusan sesuai dengan tuntutan massa.

“Tuntutan kami agar segera dua TKA itu diproses secara hukum pidana maupun hukum adat, karena telah berani menginjak harkat, martabat kita selaku warga lokal,” tegas Syahrudin.

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Jelang Cuti Bersama

admin

Viral Video Belatung di Miss V, Ini Penjelasan Dokter Ahli

admin

Gubernur Sugianto Sabran Lantik Herson B. Aden Sebagai Pj. Bupati Gunung Mas

admin