PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, Selasa (11/6/2024).
Penertiban ini sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait akses jalan yang sempit menuju pasar akibat keberadaan PKL.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menjelaskan bahwa penertiban ini telah berlangsung selama dua hari karena adanya laporan warga yang kesulitan melewati jalan di kawasan tersebut.
“Masyarakat membayar pajak, jadi kita penuhi hak mereka untuk memanfaatkan jalan dengan penertiban ini,” kata Berlianto.
Berlianto juga menjelaskan bahwa para pedagang yang berjualan di bahu jalan melanggar aturan.
“Mereka sebenarnya tahu posisinya salah, nanti akan kita pindahkan rencananya ke seberang Pasar Besar,” tambahnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan jalan di sekitar Pasar Besar dapat dilalui dua arah oleh pengguna jalan. Selain itu, Satpol PP mengambil kebijakan untuk mengizinkan PKL berjualan di atas drainase.
“Kita mengambil kebijakan ini karena mereka juga perlu melanjutkan hidup. Jadi, di atas drainase itu akan tetap diizinkan untuk PKL,” jelas Berlianto.
Selain itu, parkir di bahu jalan yang sudah memiliki kontrak, tetap diizinkan namun hanya satu baris sehingga jalan bisa dilalui dua arah oleh kendaraan roda empat.
“Harapan kami, semua titik yang menjadi hak masyarakat bisa kita tata dengan baik. Kita akan lanjutkan penertiban ini dengan sosialisasi di titik-titik yang telah kita inventarisir,” tutupnya. (im/red)