Kaltenghits.com
Palangka Raya

Ujang Iskandar Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ujang Iskandar2

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Tak perlu menunggu lama. Usai ditahan di Bandara Soekarno-Hatta. Ujang Iskandar Langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Undang Mugopal melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra membenarkan kabar penangkapan terhadap Ujang Iskandar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Bahkan mantan bupati Kobar yang sekarang ini menjabat sebagai anggota DPR RI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya alat bukti dengan kerugian negara sekitar Rp754 juta,” kata Dodik, Sabtu (27/7/2024).

Dodik menjelaskan, dugaan tipikor yang menjerat Ujang Iskandar saat dirinya menjabat bupati sekaligus ex officio selaku Komisaris Perusahaan Daerah Argotama Mandiri. Dimana pennyidik ada dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kobar.

“Bermula kerja sama penjualan tiket pesawat terbang antara Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas,” ungkapnya.

Dalam kerja sama itu disebutkan adanya perjanjian selama satu tahun. Agrotama menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta. Selain itu sekuriti deposit Rp1 miliar dalam bentuk bank garansi.

“Diketahui jika terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta pada Juni 2009.

Dodik menambahkan, Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha membuat jaminan bank garansi Rp1 miliar berdasarkan sertifikat sebagai jaminan apabila direktur Agrotama melakukan wanprestasi. Namun tanpa adanya wanprestasi Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Rp500 juta kepada Reza Andriardi selaku Direktur Agrotama.

“Kemudian Reza Andriadi kepada Ujang Iskandar menyetujui. Namun maskapai peerbangan bangkrut dan Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan maskapai lain.

Setelah itu dilakukan penggunaan dana bank garansi yang berada di rekening Agrotama di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500 Juta disetorkan Reza Andriadi ke rekening PT Aleta Danamas. Dana itu akan digunakan Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.

Singkatnya, Ujang Iskandar, Reza dan Daniel diduga bersekongkol melakukan investasi penjualan tiket Riau Airlines yang dilanjutkan dengan Exspress Air tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha.

Sebagai informasi, Reza Andriadi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dijatuhi pidana selama 7 tahun dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun. (red)

 

Berita Terkait

Polisi Tangkap 22 Tersangka Terkait Peredaran Sabu

Editor 1

Mengaku Anggota BIN, Tipu PNS Ratusan Juta Rupiah

Editor 1

Satreskrim Polresta Palangka Raya Limpahkan Kasus Pengancaman di Dulin Kandang

Editor 1