Rakor digelar dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang pertanahan di wilayah Kalteng dalam upaya melakukan pencegahan kasus pertanahan serta meningkatkan pengetahuan Aparatur Sipil Negara dalam mencegah kasus pertanahan.
Sekda Nuryakin menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya Rakor ini karena sangat penting dalam mendukung penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah bagi perorangan, kelompok masyarakat atau masyarakat adat, instansi pemerintah, dan perusahaan yang lebih berkeadilan.
“Harus ada kepastian hukum, negara tidak boleh kalah karena ada aturan. Kepastian hukum menjadi hal yang harus diperhatikan. Saya harap Rakor bukan hanya paparan tapi harus ada tindak lanjut, menginventarisir masalah, menguraikannya, dan memunculkan rekomendasi,” ungkap Sekda.
Sekda menambahkan masalah pertanahan berimbas terhadap perekonomian, investasi, dan dapat menimbulkan konflik horizontal. “Konflik horizontal harus kita hindari,” pesannya.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi dan jajarannya. Rakor diikuti oleh perangkat daerah terkait di wilayah Kalteng, Dinas Perkimtan Kabupaten/Kota, Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Camat dan Lurah di Kota Palangka Raya. Adapun bertidak selaku narasumber, antara lain narasumbet dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Polda Kalteng, dan Kanwil ATR/BPN. (BA/red)