PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Kurang lebih selama 5 bulan bandar besar sabu bernama Salihin alias Saleh yang dijatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara dengan barang bukti 200 gram sabu masih berkeliaran.
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang telah menetapkan Saleh dalam daftar pencarian orang (DPO) masih belum bisa menemukan keberadaannya.
Kasi Pidum Kejati Kalteng, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan bahwa sebagai eksekutor pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran terhadap Saleh, dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaannya.
“Kita sebagai eksekutor dan hal ini tidak ada target untuk melakukan penangkapan ini dan selalu komitmen sampai tertangkap,” kata I Wayan Gedin Arianta.
Dalam penangkapan ini pihaknya juga melakukan berbagai cara salah satunya dengan memberikan tindakan persuasive, agar Saleh dapat segera menyerahkan diri. Terlepas dari kasus atau sepak terjangnya upaya persuasif dilakukan.
“Kita lakukan persuasif dan mengajak dia berdamai dengan cara ini dan kalau dia bisa kenapa tidak dan langsung saja untuk menyerahkan diri,” ungkapnya.
Tim Tabur mendorong melakukan penangkapan sendiri tanpa adanya bantuan baik dari kepolisian maupun BNN setempat. Nantinya pasti akan meminta bantuan pihak Kepolisian untuk pengamanan apabila melakukan penangkapan. (Am)