Palangka Raya

Polisi Ringkus Perampok Brankas Rp1,4 Miliar

Share
Kapolresta, Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. mengungkapkan kasus perampokan dalam konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (10/11/2023) siang. Foto : TBN
Share

Palangka Raya, kaltenghits.com – Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus para pelaku perampokan yang beraksi pada salah satu gudang perusahaan di wilayahnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (10/11/2023) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas menyampaikan kronologis pengungkapan kasus perampokan oleh para pelaku terhadap gudang milik salah satu perusahaan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Empat orang pelaku berinisial RN, FY, PS dan AI diringkus oleh Polresta Palangka Raya bersama jajaran Polda Kalteng, Polda Kalsel dan Polda Kaltim atas Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di gudang salah satu perusahaan pada Tanggal 30 Bulan Agustus Tahun 2023 lalu,” ungkapnya.

“Dengan modus operandi yakni mencuri brankas yang berisi uang tunai senilai Rp. 1.400.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) beserta barang elektronik berupa DVR CCTV dan 2 unit laptop dari dalam gudang perusahaan tersebut,” lanjutnya.

Kombes Pol. Budi Santosa menjelaskan, keempat pelaku tersebut diamankan pada dua wilayah yang berbeda yakni di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Desa Sungai Bakung, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Saat melakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah brankas beserta dua lembar baju, satu unit mobil dan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka ketika beraksi, sedangkan untuk uang hasil kejahatan mereka akui telah dibagi-bagikan,” jelasnya.

Atas tindak kejahatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.

“Untuk proses penyidikannya, pelaku RN dan FY akan ditangani oleh Polresta Palangka Raya sedangkan PS dan AI oleh Polres Banjar, selanjutnya kasus akan terus dikembangkan karena diduga masih ada satu orang pelaku yang berstatus DPO,” tegas Budi Santosa. (tbn/red)

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

IOF Kalteng dan PT SMN Teken MoU Kejurnas Offroad Piala Gubernur Kalteng 2026

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Pengurus Daerah Indonesia Off-road Federation (IOF) Kalimantan Tengah...

Menhan hingga Menhut Tinjau Tambang PT AKT, Tegaskan Tak Ada Ruang Pelanggaran

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan...

Jambret Beraksi di Palangka Raya, Gelang Emas IRT Raib Digondol Pelaku

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) terjadi...

Aksi Mahasiswa di Kejati Kalteng Memanas, Tuntut Audit Dana Pokir

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin...