Palangka Raya

Polisi Ringkus Perampok Brankas Rp1,4 Miliar

Bagikan
Kapolresta, Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. mengungkapkan kasus perampokan dalam konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (10/11/2023) siang. Foto : TBN
Bagikan

Palangka Raya, kaltenghits.com – Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus para pelaku perampokan yang beraksi pada salah satu gudang perusahaan di wilayahnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (10/11/2023) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas menyampaikan kronologis pengungkapan kasus perampokan oleh para pelaku terhadap gudang milik salah satu perusahaan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Empat orang pelaku berinisial RN, FY, PS dan AI diringkus oleh Polresta Palangka Raya bersama jajaran Polda Kalteng, Polda Kalsel dan Polda Kaltim atas Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di gudang salah satu perusahaan pada Tanggal 30 Bulan Agustus Tahun 2023 lalu,” ungkapnya.

“Dengan modus operandi yakni mencuri brankas yang berisi uang tunai senilai Rp. 1.400.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) beserta barang elektronik berupa DVR CCTV dan 2 unit laptop dari dalam gudang perusahaan tersebut,” lanjutnya.

Kombes Pol. Budi Santosa menjelaskan, keempat pelaku tersebut diamankan pada dua wilayah yang berbeda yakni di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Desa Sungai Bakung, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Saat melakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah brankas beserta dua lembar baju, satu unit mobil dan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka ketika beraksi, sedangkan untuk uang hasil kejahatan mereka akui telah dibagi-bagikan,” jelasnya.

Atas tindak kejahatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.

“Untuk proses penyidikannya, pelaku RN dan FY akan ditangani oleh Polresta Palangka Raya sedangkan PS dan AI oleh Polres Banjar, selanjutnya kasus akan terus dikembangkan karena diduga masih ada satu orang pelaku yang berstatus DPO,” tegas Budi Santosa. (tbn/red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Pimpin Upacara Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran memimpin Upacara...

Total 36 Bangunan Ludes Terbakar di Komplek Puntun, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya masih melakukan...

Gubernur Agustiar Sabran Tutup Kapolda Cup II 2026, Serahkan Piala kepada Para Juara

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menghadiri sekaligus menutup...

Kebakaran di Gang Sari 45, Api Cepat Menjalar karena Rumah Berdempetan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di...