Sabtu, 12 Oktober 2024
Kaltenghits.com
Palangka Raya

Pelarian Gembong Narkoba Puntun Berakhir di Tangan BNN

Saleh
Saleh yang menjadi DPO berhasil ditangkap BNN

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Setelah hampir 2 tahun kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang gembong narkoba di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Adalah Salihin alias Saleh (39), terpidana kasus narkoba jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung ini, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, penangkapan terhadap Saleh dilakukan BNN di rumahnya Jalan Rindang Banua Gang Ahlak atau yang terkenal dengan Kampung Puntun di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“DPO terpidana kasus narkoba jenis sabu yang dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dalam Putusan Kasasi tanggal 25 oktober 2022 yang lalu ini, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan di bagian kaki,” kata Marthinus.

Dijelaskan, sebelumnya tahun 2021 lalu, Saleh ditangkap oleh BNNP Kalimantan Tengah, dengan barang bukti 202,8 gram sabu. Dalam proses perkaranya oleh pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara. Namun pelaku kabur dan ditetapkan DPO oleh pihak Kejaksaan yang kemudian bersurat kepada BNNP Kalteng untuk mencari keberadaan Saleh.

“Sempat kabur ke Samarinda (Kaltim) dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan), keberadaan Saleh yang kembali ke Kampung Puntun menjalankan bisnis haramnya, akhirnya diketahui dan petugas menangkap dan menyita barang bukti paket sabu, senjata tajam, ponsel,  puluhan alat hisap sabu serta uang tunai lebih dari Rp900 juta dari tangan anggota sindikat berinisial E,” kata Marthinus.

Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam. Sementara petugas BNN fokus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. (red)

 

Berita Terkait

Lagi! Konfirmasi Covid-19 Meningkat, Prokes Harus Dilaksanakan

admin

Gubernur Kalteng Gelar Halal bi Halal dan Ekspose Hasil Pembangunan 2 Periode

admin

Oknum Perwira di Polda Kalteng Dipecat Tidak dengan Hormat

admin