Palangka Raya, KaltengHits.com — Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit Widodo meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) bersikap terkait protes masyarakat terhadap vonis bebas terdakwa kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.”Oknum hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya yang membebaskan bandar narkoba, wajib dilakukan pemeriksaan oleh KY dan Bawas MA agar diketahui penyebab dibebaskannya terdakwa kasus sabu-sabu tersebut,” katanya di Palangka Raya, Senin (30/5/2022).
Turunnya KY dan Bawas Mahkamah Agung menelusuri perkara ini untuk memberi kejelasan bagi masyarakat dan semua pihak. Ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait apakah proses peradilan yang memutuskan vonis bebas terdakwa narkoba tersebut memang sudah sesuai ketentuan atau telah terjadi pelanggaran.
Politisi PDIP itu meminta pihak penegak hukum jangan pernah memberikan hukuman ringan terhadap orang-orang yang terlibat narkoba, apalagi jika itu pengedar atau bandar narkoba.
Masyarakat sangat berharap sanksi hukum dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan bandar besar narkoba yang selama ini sudah merusak kehidupan masyarakat.
“Salah satunya yang dirusaknya adalah generasi muda. Kemudian masyarakat yang berada di perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, juga menjadi sasaran empuk para bandar narkoba,” ucapnya.
Melihat kondisi tersebut, Sigit mengajak masyarakat serta organisasi masyarakat (ormas) yang ada di ‘Kota Cantik’ Palangka Raya terus mengawasi terkait penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar narkotika.
Proses hukum kasus narkoba harus terus diawasi, termasuk terkait penetapan pasal, saat dilakukan penyidikan di kepolisian, tuntutan jaksa dan hasil vonis dari hakim Pengadilan Negeri. Ini untuk mengawal agar aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai aturan.
“Karena kalau tidak diawasi, takutnya hal-hal seperti yang belum lama ini terjadi lagi di daerah kita,” bebernya.
Politisi PDIP Kota Palangka Raya itu juga menambahkan, persoalan narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga harus ditangani secara yang luar biasa pula. (red)