MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Hasrat, mengajak masyarakat daerah setempat agar menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barut, Rabu, 5 Agustus 2025 mendatang.
“Kami mengajak kepada masyarakat yang memiliki hak pilih di Barito Utara ini agar jangan tidak menggunakan hak pilih pada pelaksanaan PSU Pilkada nanti,” kata Anggota Dewan Hasrat, Selasa,, 27 Mei 2025.
Dari itu, dewan Hasrat berkata, untuk menyukseskan PSU tersebut tidak lepas dari keterlibatan aktif dari seluruh pemilih.
Namun, dia berharap masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menolak segala hal yang bersifat money politik.
“Kami berharap pemilik hak pilih pada PSU Pilkada Barut untuk menolak segala bersifat money politik. Agar tidak terulang lagi kejadian diskualifikasi kedua pasangan calon kepala daerah. Tentunya dengan menolak money politik menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas jauh dari sifat korup,” tandas dewan asal PAN Barut ini.
Diberitakan sebelumnya KPU RI resmi menetapkan PSU Pilkada Barut yang akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik saat melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan dan tahapan PSU tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 313/PHPU.BUP-XXIII 2025 di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Minggu, 25 Mei 2025.
“Mulai besok pengumuman pendaftaran calon sudah dimulai, yakni 26-28 Mei 2025. Dan tahapan pendaftaran pasangna calon (paslon) pada tanggal 29-31 Mei 2025,” kata Idham Holik.
Idham selaku anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, penetapan hari pemungutan suara pada tanggal tersebut telah mempertimbangkan hak pemilih dan memperhatikan keterpenuhan hak pemilih secara keseluruhan.
Menurutnya, sesuai dengan putusan MK, nomor urut pasangan calon tetap sama. Yang berubah hanya pasangan calon. “Putusan ini menjadi penting bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya Barito Utara,” jelasnya.
KPU RI lanjut dia, meminta agar KPU Barut membuat komitmen (pakta integrasi) dengan pasangan calon tidak akan melakukan politik uang dalam bentuk apapun.
“Ini sesuai dengan pertimbangan hukum poin 3.19. yang dibacakan hakim MK, ” sebut dia.
Hukum poin 3.19. berbunyi, menimbang bahwa dengan telah dinyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Dalam hal ini, semua partai politik yang mengusung/mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politik dalam bentuk apapun.
Bagi pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung harus pula memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktek money politik. Begitu pula dengan pemilih.
Sementara Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari, mengatakan, putusan MK wajib dilaksanakan dengan batasan waktu 90 hari.
“Atas kejadian kemarin, viral se-Indonesia, jangan sampai terulang lagi. Yang menjaga dan bertanggungjawab terkait kualitas dan kredibilitas pilkada merupakan tugas bersama,” ujar Siska. (red)