Acara sosialisasi yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah ini digelar dalam rangka membuka wawasan para orangtua, remaja dan anak-anak untuk menghindari perkawinan usia anak demi mewujudkan generasi emas Indonesia pada tahun 2045. Dalam acara tersebut, hadir Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Linae Victoria Aden mendampingi Ketua TP PKK Kalteng.
Masa depan bangsa Indonesia akan sangat bergantung pada anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa, terutama untuk mewujudkan generasi emas Indonesia tahun 2045. Demi mewujudkan harapan tersebut, maka dibutuhkan generasi muda berkualitas dan harus dipersiapkan sejak dini, termasuk mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak (PUA).
Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan edaran mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dimana perkawinan ideal dilakukan oleh seorang laki-laki usia minimal 25 tahun dan seorang perempuan usia minimal 21 tahun, dengan harapan pada usia tersebut seseorang telah siap fisik maupun psikologis.
Di hadapan para siswa-siswi, Ketua TP PKK Kalteng menjelaskan hal tersebut sembari melakukan interaksi dan melakukan tanya-jawab dengan anak-anak murid SMAN 1. Ditegaskannya, perkawinan usia anak akan memiliki berbagai dampak dan resiko diantaranya resiko secara fisik, psikologis, ekonomi, dan rentan terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Resiko tersebut, termasuk berdampak pada anak yang akan dilahirkan sehingga berpontensi mengalami masalah, seperti pengasuhan, tumbuh kembang hingga stunting.
“Psikologinya terganggu, fisiknya enggak siap, secara ekonominya belum mapan, depresi, setres, akhirnya karena masih muda juga jadi bisa sama-sama emosional. Nah, adik-adik, hal itu bisa berpotensi menimbulkan KDRT. Kemudian juga yang paling penting, kalau misalkan di usia anak sekolah saat ini punya anak, nanti anaknya itu bisa juga terkena stunting karena adik-adik, usia pernikahan anak belum cukup mengetahui tentang bagaimana pengasuhan anak yang baik, bagaimana pemberian makanan pada bayi yang benar”, papar Ketua TP PKK Kalteng menjelaskan kepada para siswa-siswi SMAN 1.
Lebih lanjut, Ketua TP PKK Kalteng meminta agar diperlukan langkah preventif maupun pendekatan komunikasi untuk membuka wawasan para orangtua, remaja dan anak-anak untuk menghindari perkawinan usia anak. Anak perlu diarahkan dan diberikan gambaran agar fokus mengejar cita-cita dengan menuntaskan pendidikannya serta memiliki relasi sosial yang sehat dalam keseharian, baik dalam keluarga maupun di lingkungan pertemanan. Hal ini tentu akan membutuhkan kerja sama dan peran dari semua pihak, termasuk sekolah dimana anak-anak tersebut menempuh pendidikan dan menghabiskan waktu dalam keseharian.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Ketua TP PKK Kalteng sangat mengharapkan peran aktif dari pihak sekolah maupun guru-guru dalam menciptakan lingkungan yang positif, nyaman, mampu menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pada para siswa agar dapat lebih terfokus dan terarah pada hal-hal yang baik dan berprestasi sehingga dapat terhindar dari perkawinan usia anak.
“Kegiatan ini sebagai bagian dari sosialisasi penurunan angka stunting, lanjutan dari kemarin, dan salah satunya juga untuk pendewasaan usia perkawinan anak supaya di tahun depan diharapkan kita peringkatnya turun. Salah satunya sosialisasi dilakukan mulai ke sekolah-sekolah karena mereka masih muda, dari mereka lah nanti kita harapkan pencegahannya”, kata Ketua TP PKK Kalteng dijumpai usai acara.
Ketua TP PKK Kalteng berharap bahwa anak-anak usia sekolah ini bisa menjadi agen perubahan, membantu Pemerintah bersama stakeholder untuk sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan perkawinan usia anak hingga bebas stunting. “Karena dari mereka lebih enak jika sharing dengan teman sebaya, lalu kedekatan mereka dengan teknologi bisa optimal, kampanye bebas stunting dan pendewasaan usia perkawinan anak ini melalui social media”, pungkas Ketua TP PKK Kalteng Ibu Ivo dalam wawancara bersama awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Linae Victoria Aden turut menjelaskan terkait aturan yang telah diberlakukan Pemerintah terhadap perkawinan usia anak. “Ada Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan tahun lalu, di mana di dalamnya juga ada mengatur tentang perkawinan usia anak bahwa siapapun yang menyetujui ataupun terlibat di dalam upaya perkawinan usia anak maka ada aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang sanksinya”, jelas Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng.
Turut hadir dalam acara sosialisasi di SMAN 1 Palangka Raya ini yaitu Plt. Kepala Dinas Pendidikan Herson B. Aden, Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Jeanny Yola Winokan, serta
Kepala Sekolah SMAN 1 Palangka Raya Arbusin beserta guru dan pengelola sekolah. (red)