“Untuk pengajuan formasi tahun 2022, perkembangan pada saat ini sesuai dengan data PAN-RB, sekitar 17,3 persen formasi yang telah diajukan oleh pemerintah daerah atau sekitar 131.239 dari total kebutuhan 2022 sebesar 758.018 formasi,” ujar Iwan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR hari ini, Selasa (12/4).
Iwan memaparkan 758 ribu formasi yang dibutuhkan sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, dan guru muatan lokal. Selain itu juga guru bahasa daerah, guru kesenian, guru pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK), serta guru kelas TK.
“Di mana jumlah yang diajukan masih lebih kecil daripada total perhitungan kebutuhan atau formasi yang disediakan oleh pemerintah pusat,” papar Iwan.
Lebih jauh, ia menyebutkan sejauh ini masih terdapat 191 pemda yang belum mengusulkan formasi guru tahun 2022.
Iwan juga menjelaskan tahun sebelumnya 2021 telah lulus 293 ribu orang dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.
“Sebanyak 293.860 guru telah lulus seleksi dan ini artinya mengisi 58 persen dari formasi ASN PPPK yang diajukan di tahun 2021 oleh pemerintah daerah,” paparnya.
Padahal, menurut Iwan, total kuota yang disediakan tahun 2021 sebanyak lebih dari satu juta formasi. Namun, pemda hanya mengajukan sekitar 506 ribu formasi.
“Sedangkan masih ada sisa 212.392 formasi yang masih kosong, di mana 117 ribu formasi itu yang sama sekali belum ada pelamarnya,” ucap Iwan.
Tak hanya itu, Iwan menjabarkan setidaknya terdapat 193.954 guru yang menjalani tes dan telah lulus passing grade namun tak mendapat formasi yang sesuai.
“Ini menjadi catatan yang sangat penting buat kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi,” pungkasnya. (red)