PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Akibat terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu divonis bebas di Pengadilan Negeri Palangka Raya berbuntut panjang. Sejumlah organisasi massa (Ormas) berbagai elemen mendemo institusi pengadilan setempat, Jumat (27/5/2022) pagi.
Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, buntut dari divonis bebasnya bandar sabu bernama Saleh.
Dalam aksi yang dijaga ketat polisi, massa menuntut keadilan kepada pihak PN agar menonaktifkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Koordinator aksi, Bambang Irawan mengatakan, aksi unjuk rasa ini bentuk pengawalan terhadap kasus terdakwa Saleh yang divonis bebas oleh hakim PN setempat.
“Karena itu kita meminta hakim yang menyidangkan perkara terdakwa sabu dinonaktifkan. Jika tuntutan kita tidak dipenuhi maka kita kembali menggelar aksi massa yang lebih besar, ” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, mereka hanya ingin hakim tersebut dinonaktifkan dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita terus pantau kasus ini dan meminta agar sebelum hari senin keputusan untuk menonaktifkan tersebut sudah ada, jika tidak kami akan membawa massa yang lebih besar dan menuntut surat penonaktifan dari majelis hakim yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Achmad Peten Sili saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dan masukan dari massa yang menggelar aksi demo tersebut.
“Aspirasi dari masyarakat kami terima dan akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai perwakilan Mahkamah Agung di wilayah hukum Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Polisi Kawal Aksi Demo
Sementara itu Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. memantau secara langsung berlangsungnya pengamanan (pam) aksi damai Aliansi Masyarakat Kalteng yang dilaksanakan oleh kesatuannya.
Sembari memantau kegiatan tersebut, Kapolresta pun juga mendampingi para personelnya yang melaksanakan pam pada saat itu sembari juga menjadi mediator bagi massa peserta aksi damai dan pihak Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
“Aksi damai ini digelar oleh beberapa ormas lokal di Kota Palangka Raya yang tergabung dalam gerakan Aliansi Masyarakat Kalteng, dengan tujuan menyampaikan orasi dan tuntutan kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Penyampaian orasi dan tuntutan itu pun disampaikan secara bergantian oleh para perwakilan tiap ormas yang tergabung dalam gerakan tersebut, yang berfokus dalam hal terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya yang telah memberikan vonis bebas terhadap tersangka Bandar Narkoba.
“Selain untuk melakukan pam, kehadiran kami di sini juga sebagai pihak mediator antara pihak massa peserta aksi dan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, demi menjaga keamanan maupun ketertiban selama keberlangsungannya,” terang Kombes Pol. Budi.
Aksi damai itu pun masih berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB, yang hingga saat ini masih terus dilakukan pengamanan maupun mediasi oleh Polresta Palangka Raya kepada antar kedua belah pihak tersebut, dengan situasi yang relatif aman serta kondusif. (TN)