PURUK CAHU, Kaltenghits.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (9/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya Akhirudin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menilai, pencapaian tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang baik antara pihak eksekutif, legislatif, serta seluruh elemen pendukung pembangunan di Murung Raya.
Selain memberikan apresiasi, Fraksi PKB juga menyampaikan sejumlah catatan penting. Di antaranya, mendukung langkah Dinas PUPR yang menutup jalur putar balik di depan Kolam Basan karena dinilai rawan kecelakaan lalu lintas. Fraksi PKB juga mengapresiasi kebijakan Dinas Perhubungan yang melarang pelajar tingkat SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, serta mendorong agar imbauan tersebut disosialisasikan lebih luas kepada para orang tua atau wali murid.
Dalam pandangan fraksi, Akhirudin menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran oleh OPD teknis, mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran murni semakin singkat dan segera memasuki masa perubahan APBD 2025.
“RAPBD Perubahan 2025 harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta pembinaan masyarakat. Ini merupakan momentum penting dalam mewujudkan visi Murung Raya Hebat,” tegas Akhirudin.
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Murung Raya ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah beserta jajaran, unsur Forkopimda, perwakilan TNI/Polri, kepala OPD, pengurus partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, serta insan pers.
Menutup pandangannya, Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pembahasan dua Raperda tersebut hingga nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.(Red)