Kaltenghits.com
Eksekutif

Sekolah di 16 Kelurahan di Palangka Raya Ini Dilarang Gelar PTM

sekolah di 16 kelurahan di palangka raya dilarang gelar ptm
Ilustrasi, seorang anak mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Sekolah-sekolah yang ada di 16 kelurahan di Kota Palangka Raya, dilarang menggelar pembelajaran tatatp muka atau PTM 100 persen. Hal itu menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di belasan kelurahan yang kini dinyatakan sebagai zona merah tersebut.

“Seiring bertambahnya kelurahan yang masuk zona merah COVID-19, maka pelaksanaan PTM kembali disesuaikan. Kegiatan sekolah di 16 kelurahan zona merah dilakukan daring,” kata Kadisdik Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Jumat (25/2/2022).

Sekolah-sekolah yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring itu berada di  wilayah Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung, Marang dan Sei Gohong.

Dia mengatakan, penghentian PTM di kelurahan zona merah itu, telah disampaikan kepada pihak sekolah di Palangka Raya terutama di bawah wewenang disdik setempat.

Surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan itu bernomor 420/880/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM. Surat ini merupakan pembaruan dari surat serupa yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Akhmad menerangkan, PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas masih dapat dilaksanakan. Khususnya untuk sekolah yang wilayahnya, masuk kategori zona kuning dan oranye. Sekolah itu yakni Kelurahan Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Mungku Baru, Petuk Bukit, Bereng Bengkel dan Habaring Hurung.

Sementara sekolah yang berada di wilayah zona hijau juga masih dapat melaksanakan pendidikan tatap muka dengan jumlah kapasitas 100 persen dari ruang kelas.

Sekolah tersebut berada di Kelurahan Pahandut Seberang, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Petuk Barunai, Gaung Baru, Pager dan Panjehang.

Untuk memutus penyebaran COVID-19, kegiatan upacara bendera dan ekstrakurikuler juga dihentikan atau ditiadakan sementara. Jika terjadi perubahan status PPKM level daerah yang dikeluarkan lembaga berwenang, maka PTM terbatas di satuan pendidikan untuk disesuaikan.

“Para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh,” katanya.

Satuan pendidikan pun diminta mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh terhadap ancaman dan paparan COVID-19. Perlu dilakukan evaluasi harian dan mingguan terhadap pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Jika nantinya terdapat pihak sekolah di zona kuning dan oranye dan hijau terdapat warganya terkonfirmasi positif COVID-19, maka satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Berita Terkait

Fairid : Pelaku Usaha Wajib Miliki Serifikat Halal

admin

Selesaikan Sengketa Lahan dengan Supremasi Hukum

admin

Pemko Palangka Raya Sidak Harga Gas Elpiji 3 Kg

admin