Kaltenghits.com
Hukum dan PeristiwaLamandau

Wow! Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 33 Kilogram Bernilai Rp66 Miliar

Sabu Lamandau2
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen. Pol. Djoko Poerwanto saat press rilis, Rabu (22/5/2024). Foto : Ist

NANGA BULIK, KaltengHits.com – Provinsi Kalteng dan Kalsel saat ini dijadikan pasar empuk peredaran narkoba, jenis Sabu. Terbukti jajaran Polda Kalteng kali ke sekian berhasil menggagalkan masuknya sabu seberat 33 Kilogram.

Satuan Narkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan33 kilogram lebih sabu senilai Rp 66 miliar yang disembunyikan di dalam ban serep dan dashboard mobil oleh dua tersangka yang dibawa dari Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat.

Atas prestasi besar ini dipastikan bisa menyelamatkan pengguna narkoba mencapai 660 ribu jiwa. Usai ekposes Kapolda Kalteng bersama jajaran langsung memusnahkan 33 kilogram sabu dengan cara dibakar.

Sementara dua dari lima tersangka kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan kurir sabu dari Kabupaten Singkawang-Kalimantan Barat yang membawa 33 kilogram lebih sabu menuju Kalimantan Tengah.

Dua tersangka atas nama, Humaidi dan Yuliansyah berhasil ditangkap Anggota Satuan Narkoba Polres Lamandau pada Sabtu  18 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB  saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 05, Kelurahan Nanga Bulik RT 12, RW 00, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen. Pol. Djoko Poerwanto mengatakan, kedua tersangka mengendarai satu mobil toyota inova dan satu lagi menggendarai sepeda motor Honda PCX.

“Saat penggeledahan sebanyak 33 kilogram lebih sabu senilai sekitar Rp 66 miliar yang disembunyikan di dalam ban serep mobil Inova dan dashboard mobil dan dibawa di bagasi motor PCX oleh dua tersangka,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan, dari 33,6 kilogram tersebut dimasukkan ke bungkus paket plastik ukuran bewarna silver bertuliskan “zmy” bergambar ikan yang berisi sabu. Sabu dimasukkan ke dalam ban serep, speaker dan juga dashboard dan dibawa dengan sepeda motor.

Dengan pengungkapan 33 kilogram sabu ini bernilai Rp66 miliar dan bisa menyelamatkam 660 ribu jiwa dari jeratan penggunaan narkoba.

Untuk barang bukti dari kedua tersangka adalah satu mobil innova dan satu motor PCX, uang Rp100 juta sebagai uang depe untuk honor kedua kurir. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 avat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain dua tersangka, Polres Lamandau juga menangkap 3 tersangka lainnya dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukto total sekitar 2 ons.

Saat per rilis Kapolda Kalteng didampingi Kapolres Lamandau, Dirres Narkoba Polda Kalteng, Kabid Humas Polda Kalteng, Pj Bupati Lamandau dan sejumlah pejabat daerah lainnya di lapangan Mapolres Kobar, Rabu 22 Mei 2024. (red)

Berita Terkait

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Deklarasi di Surabaya

Editor 1

2 PBS Sawit di Cempaga Hulu Tak Penuhi Komitmen Perbaiki Jalan

admin

Si Jago Merah Mengamuk di Flamboyan Bawah Palangka Raya

admin